Arfan Palumpun: Pengolahan TPA Harus Menggunakan Sistem Controlled Landfill

NABIRE - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang dimiliki Kabupaten Nabire saat ini masih membutuhkan tempat yang baru, sehingga bisa dikontrol dengan baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire, Arfan N. Palumpun, ST., MT, Rabu (28/1/26) saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya dirinya mengatakan, pengolahan TPA itu harus menggunakan sistem Controlled Landfill. Controlled landfill salah satu sistem pemrosesan akhir sampah (TPA) yang merupakan peningkatan dari sistem pembuangan terbuka, di mana sampah ketika dibuang dari kotaknya TPA itu harus masuk dalam kolam-kolam lindi.
"Nah, fasilitas kolam lindi (kolam penampungan limbah cair yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah padat di tempat pemrosesan akhir), sudah rusak di tahun 2016-2017 oleh oknum yang tak bertanggung jawab," ujar Arfan.

Tambahnya, dari proses tersebut ketika sampah ada di situ, cairan lindi yang berbahaya akan masuk ke kolam-kolam lindi. Sampai di kolam lindi itu nanti masuk ke kolam penyaringan. “Ada beberapa kolam penyaringan hingga sampai di kolam terakhir, itu dianggap bahwa cairan itu sudah tidak berbahaya, itu baru bisa dilepas ke alam,” jelasnya.
Arfan menambahkan, fasilitas tersebut sudah rusak dan alat controlled landfill itulah cara yang direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup salah satunya. Ada 335 kabupaten kota yang mendapatkan surat teguran secara lisan terkait hal tersebut.
Untuk itu, pengolahan TPA yang sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup termasuk di Nabire, sehingga sejak aturan itu keluar pihaknya akan melakukan pembenahan TPA yang ada nantinya.
“Jadi bukan hanya kita mengurus sampah di kota, tapi TPA juga itu menjadi tanggung jawab Bersama, sehingga harus benar-benar diperhatikan dan harus sesuai dengan prosedur,” tandasnya.(rob)
Bagikan artikel ini



