Arah Baru Papua Tengah! Wabup Nabire Buka Konsultasi Publik 10 Raperdasi dan Raperdasus

NABIRE - Masa depan regulasi Provinsi Papua Tengah mulai dibentuk! Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, secara resmi membuka konsultasi publik terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) di Aula RRI Nabire, Jumat (7/11/2025).
Langkah ini menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat di provinsi baru ini.
Inisiatif krusial ini digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) dan bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, menjamin keterlibatan akademisi lokal dalam merumuskan peraturan yang relevan.
Konsultasi publik ini menjadi momentum penting untuk mengkaji dan menyempurnakan 10 rancangan peraturan yang akan menjadi fondasi hukum di Papua Tengah.
Wabup Burhanuddin Paeannari menekankan bahwa Raperdasi dan Raperdasus ini didesain sebagai ‘landasan yang kuat, baik, dan kokoh’, untuk meningkatkan kualitas pengawasan sosial, khususnya di Provinsi Papua Tengah.
Ia meyakini bahwa regulasi yang dihasilkan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama di Kabupaten Nabire sebagai ibu kota provinsi.
Menyadari pentingnya partisipasi publik, Wabup Nabire ini dengan antusias mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan forum konsultasi ini sebagai wadah utama.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan ‘saran dan masukan yang banyak’, dan konstruktif terhadap setiap poin dalam Raperdasi dan Raperdasus yang sedang disusun, demi menciptakan peraturan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat.
"Saya mengajak semua pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan ini," ujarnya, seraya menegaskan bahwa kolaborasi aktif ini diharapkan dapat melahirkan peraturan yang lebih baik dan genuine sesuai dengan aspirasi masyarakat. Partisipasi aktif dalam konsultasi publik adalah kunci untuk menghasilkan regulasi yang inklusif.

Wabup Nabire juga merincikan empat pilar utama yang menjadi tujuan dari pengawasan publik melalui peraturan ini. Pertama, menjaga ketertiban dan keamanan Masyarakat. Kedua, mencegah perilaku menyimpang atau kriminal. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan dan keempat, memastikan keadilan dan keselarasan bagi semua anggota masyarakat.
Dengan dibuka secara resmi, konsultasi publik ini menjadi sinyal kuat bahwa Papua Tengah bergerak maju dalam penataan regulasinya. Harapannya, 10 Raperdasi dan Raperdasus yang dibahas ini akan segera final dan menjadi perangkat hukum yang efektif untuk mempercepat pembangunan dan menjamin kesejahteraan di Bumi Cenderawasih bagian Tengah ini.(amd)
Bagikan artikel ini



