NABIRE - Total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah untuk tahun anggaran 2023 tembus angka Rp 2.346.858.685.766. Hal ini terungkap saat penyerahan DPA oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM pada Jumat (31/3/23) di Kantor Gubernur Papua Tengah di Jalan Merdeka Nabire.

Dalam sambutannya Gubernur Ribka mengatakan, penyerahan DPA ini merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur Papua Tengah nomor : 10 tahun 2023 tentang APBD Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2023.

“Kita semua patut berbangga, sebab sebagai sebuah daerah otonom baru Provinsi Papua Tengah akhirnya berhasil menyelesaikan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2023 dengan total belanja sebesar Rp 2.346.858.685.766 dalam waktu kurang lebih dua bulan,” tuturnya. 

Dikatakan, sepenuhnya menggunakan sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) mulai dari proses perencanaan, anggaran dan akan berlanjut ke tahapan penatausahaan sampai pada proses pelaporan nantinya.

Dalam melaksanakan kegiatan dari APBD tahun anggaran 2023 tersebut, kata dia, telah disusun pula Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini sebagaimana amanat pasal 133 ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor : 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. DPA SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran. 

“Sebagai sebuah daerah otonom baru yang masih sangat muda, momentum penyerahan DPA hari ini kirannya jangan hanya dimaknai secara seremonial semata. Namun harus menjadi langkah awal bagi kita semua, untuk berkomitmen meletakan dasar yang baik dan benar bagi proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dengan melaksanakan program dan kegiatan di tahun 2023 ini dengan baik,” ujarnya.

Gubernur Ribka mengingatkan untuk menghindari praktek–praktek atau tindakan–tindakan yang tidak terpuji yang bertentangan dengan Peraturan Perundang–undangan. Hal ini kiranya menjadi perhatian serius kita semua, secara khusus bagi para Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran.

“Setelah DPA ini diserahkan kepada masing–masing Kepala SKPD, kami perintahkan untuk segera menyiapkan segala administrasinya sesuai dengan aturan yang ada. Saya juga intruksikankan agar saudara segera melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik, lancar dan tepat waktu,” tuturnya.

Kata Gubernur Ribka, saat ini kita sudah berada pada akhir triwulan pertama dari tahun anggaran 2023. Diingatkan untuk tidak menumpuk pekerjaan serta serapan anggaran di akhir tahun yang justru dapat menimbulkan permasalahan.

“Prinsipnya jangan menunda pekerjaan. Kami juga minta semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran agar selalu diindentifikasi dan dicarikan solusinya. Dengan harapan dalam pelaksanaan anggaran tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif dan efisien serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu setiap Kepala SKPD agar tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan penganggaran. Dan cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai dengan rencana. Sehingga terus melakukan indentifikasi setiap permasalahan dan melakukan evaluasi.

Dirinya selaku Pj Gubernur juga mengingatkan, sebagian besar dari kita sebelumnya bekerja di tingkat oemerintah kabupaten. Maka kita harus bisa keluar dari kebiasaan lama dan terus belajar serta melakukan terobosan-terobosan inovatif dalam lingkup sistim dasar hukum, teknis maupun pelaksnaannya. Sehingga dapat meminimalisir segala kekurangan yang ada. (des)