Angka Perceraian di Nabire Menurun, Judol dan Perselingkuhan Pemicu Utama

NABIRE - Fenomena keretakan rumah tangga di Kabupaten Nabire sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 menunjukkan tren yang cukup signifikan. Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 193 perkara perceraian telah masuk ke meja hijau. Meski angka ini tergolong tinggi, terdapat penurunan jumlah kasus jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Nabire, Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H, mengungkapkan penyebab utama dari gugatan cerai yang mendominasi saat ini adalah masalah perselingkuhan dan keterlibatan salah satu pihak dalam Judi Online (Judol). Dua faktor ini menjadi pemicu keretakan hubungan yang paling sulit diantisipasi oleh pasangan suami istri di wilayah tersebut.
"Yang mendominasi paling banyak perceraian itu adalah gugatan tentang perselingkuhan dan judi online," ujar Basarudin saat memberikan keterangan kepada wartawan Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Rabu (21/01/2026).
Ia menekankan bahwa dampak negatif teknologi dan lemahnya kesetiaan menjadi tantangan berat bagi ketahanan keluarga saat ini. Meskipun permasalahan tersebut terus bermunculan, Basarudin mencatat adanya penurunan tren perceraian dari yang sebelumnya mencapai angka di atas 200 perkara.
Penurunan ini dinilai sebagai dampak positif dari kebijakan ketat yang diberlakukan oleh Mahkamah Agung melalui Kamar Agama dalam upaya menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat muslim.
Penurunan angka tersebut berkaitan erat dengan pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memperketat syarat perceraian.
Salah satu aturan utamanya adalah diterapkannya asas mempersulit perceraian, di mana pasangan harus terbukti telah berpisah selama minimal enam bulan sebelum gugatan dapat dikabulkan.
Basarudin menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan prinsip hukum Islam yang memandang perceraian sebagai perbuatan halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung berupaya memberikan ruang mediasi yang lebih panjang agar pasangan yang berselisih memiliki waktu untuk berpikir ulang dan melakukan rekonsiliasi.
"Tujuan syarat pisah enam bulan itu adalah untuk mempersulit perceraian. Namun, ada pengecualian dalam kasus tertentu seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika terbukti ada KDRT, gugatan dapat dikabulkan kurang dari enam bulan karena menyangkut keselamatan salah satu pihak," tambahnya menjelaskan pengecualian aturan tersebut.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, Pengadilan Agama Nabire berharap masyarakat tidak dengan mudah mengambil keputusan untuk berpisah.
Penurunan angka perkara dari 200-an menjadi 193 kasus ini diharapkan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan sakralnya ikatan pernikahan.(sam)
Bagikan artikel ini


