JAYAPURA - Lima anggota Panitia Seleksi (Pansel) provinsi pengangkatan 14 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) resmi dilantik oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, dihadiri Ketua MRP Papua, Wakil Ketua III DPR Papua, Sekda Papua, Forkompinda Papua dan tamu undangan lainnya, Selasa (17/11).Kelima anggota Pansel yang dilantik adalah Vince Yarangga, Simson Jikwa dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Yoel Luis Mulait dari unsur agama, dan Apolos Safanpo, Ishak Rumbaran dari unsur akademisi.Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan pengangkatan anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini sebagai wujud kebijaksanaan afirmasi bagi orang asli Papua yang terkandung dalam undang-undang Otonomi Khusus Tahun 2001.Untuk itu, kepada semua pihak harus memahami secara seksama, dinamika yang terjadi dan berkembang saat ini, merupakan proses demokratisasi yang diawali dengan penyususan perdasus, peraturan gubernur sampai dengan proses pelantikan Pansel provinsi. Enembe menjelaskan, Pansel provinsi memiliki tugas merencanakan penyelenggaraan seleksi pengangkatan anggota DPRP, menyususn dan menyampaikan anggaran kebutuhan pelaksanaan seleksi, membentuk panitia seleksi daerah pengangkatan, mengkoordinasi, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan seleksi.Selain itu menetapkan waktu dan jadwal pelaksanaan seleksi anggota DPRP, menetapkan calon anggota DPRP dalam daftar calon tetap dan calon terpilih, dan melaporkan hasil seleksi calon anggota DPRP kepada gubernur yang selanjutnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan atau peresmian.Disamping tugas tersebut, Pansel provinsi juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses tahapan seleksi yang dilakukan panitia seleksi daerah pengangkatan apabila batas waktu tahapan seleksi panitia seleksi daerah pengangkatan tidak diselesaikan atau ada kejadian istimewa lainnya.Mengambil alih proses pendaftaran bakal calon yang dilakukan oleh panitia seleksi kabupaten/kota tidak diselesaikan atau ada kejadian istimewa lainnya.Mengambil alih proses tahapan seleksi yang dilakukan oleh Pansel daerah pengangkatan dan menerima berkas panitia seleksi kabupaten/kota apabila batas waktu tahapan seleksi panitia daerah pengangkatan dan panitia seleksi kabupaten/kota tidak diselesaikan atau ada kejadian istimewa lainnya. "Dalam menggunakan kewenangan tersebut Pansel provinsi perlu melaporkan kepada gubernur," ucapnya.Dia menambahkan, tugas Pansel tidak mudah sehingga diperlukan kebersamaan, kekompakan dan sinergitas dari unsur terkait dalam rangka membantu mengamankan dan mempercepat proses seleksi yang dilakukan mulai dari tahapan persiapan pelaksanaan yang terdiri dari penjaringan atau pendaftaran di tingkat kabupaten/kota dan seleksi bakal calon yang dilakukan panitia seleksi daerah pengangkatan sampai pada penetapan calon terpilih ole Pansel provinsi."Selamat bekarya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab, kiranya kerja sama yang baik akan membuahkan hasil yang baik pula," kata Enembe.Sementara itu Ketua Sementara Pansel Seleksi 14 kursi Apolos Safanpo seusai dilantik kepada wartawan menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan Pansel adalah akan menyusun jadwal untuk melakukan tahapan dalam proses seleksi yang akan dilaksanakan. Kemudian berkoordinasi dengan Kesbangpol di tingkat provinsi maupun di seluruh kabupaten/kota.“Setelah itu kami akan membentuk panitia seleksi di tingkat daerah pengangkatan. Setelah panselnya terbentuk, selanjutnya akan dibentuk pansel pada setiap kabupaten dan kota. Selanjutnya itu kita akan membuka pendaftaran untuk proses pengangkatan,”terangnya.Dikatakannya lagi Pansel yang sudah dibentuk ini tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Selain itu juga jangan takut karena sudah mengikat dengan amanat UU No,. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, yang mana dijabarkan dalam Peraturan Daerah Khusus No. 6 tahun 2014 tentang proses pengangkatan anggota DPRP dan mekanisme pengangkatan. Begitu juga dengan Peraturan Gubernur No. 31 tahun 2015.Untuk membentuk Pansel di daerah, kata Apolos sesuai dengan aturan yang ada paling lambat selama 21 hari diberikan waktu membentuk pansel di daerah pemilihan. Kemudian ada 25 hari untuk pembentukkan Pansel di kabupaten dan kota. (Bams)