NABIRE Bupati Intan Jaya, Aner Maisini mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, bahwasannya wartawan mempunyai hak dan UU yang sudah melindunginya. Kendati demikian, kejadian seperti Force Majeure atau peristiwa di luar kendali manusia serta keterbukaan informasi.

Pelayanan pemerintah apa pun yang terjadi, wartawan punya kebebasan untuk mempublikasikan apa yang sedang terjadi. Tetapi ada hal-hal yang dibatasi dan sebenarnya tidak bisa dibatasi oleh siapapun dan di dalam hukum humaniter ada orang PMI atau wartawan harus turun dalam kondisi emergency apa pun, kata Aner ketika melakukan wawancara bersama awak media di Bandara lama, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa (13/1/2026).

Aner juga menegaskan, tidak ada hal yang membatasi untuk expose, dan bahkan pemerintah lebih senang agar supaya pelayanan pemerintah diketahui oleh masyarakat secara umum.

Ia juga mengatakan wartawan yang pernah ke Intan Jaya bisa naik dan bisa melihat kejadian di Intan Jaya lalu bisa mempublikasikan ke luar.(edi)