Anak di Lokasi Kampanye, Salah Siapa ?
NABIRE – Walaupun ada aturan larangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Seperti
NABIRE – Walaupun ada aturan larangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Seperti saat masa kampanye Pilkada Kabupaten Nabire saat inni, masih saja dijumpai adanya anak-anak di lokasi kampanye yang digelar.
Siapa yang bertanggung jawab untuk menjauhkan anak-anak dari arena kampanye ? Apakah ini menjadi tugas Bawaslu Nabire ataukah pasangan calon yang berkampanye atau orang tua peserta kampanye ? Melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap pskologis anak tersebut.
Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik.
Di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu yang berkualitas.
Undang-undang telah mengatur berbagai hak anak.
Pasal 11 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Oleh karena itu, melibatkan anak dalam kampanye politik dapat dianggap membahayakan tumbuh kembang anak.
Terlebih, tidak jarang anak mendapat ancaman fisik maupun intimidasi di arena kampanye terbuka.
Secara implisit undang-undang telah melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye.
UU menyebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 17 tahun tak boleh ikut serta dalam kampanye politik.
Namun demikian, sepertinya sulit untuk menerapkan aturan itu.
Karena sejauh ini masih sering dijumpai keberadaan anak-anak di arena kampanye. (ros)
Bagikan artikel ini



