Alberth Sipahelut: Tak Benar Kontraktor Lobi Bantuan Dana Revitalitasi

NABIRE - Belum ada bantuan dana revitalisasi yang turun dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendasmen) RI, kini sudah ada pihak ketiga atau kontraktor yang datang dan mengaku kepada pihak sekolah, bahwa bantuan dana revitalisasi itu turun atas perjuangan mereka.
Sehingga pihak kontraktor meminta agar dirinya diberikan dana 10% dari total keseluruhan bantuan di sekolah tersebut, setelah mendengar aduan dan laporan dari salah satu kepala sekolah, Kepala Bidang (Kabid) SD/Mi Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Alberth Sipahelut, S.Pd, angkat bicara dan meluruskan hal tersebut agar dipahami bersama.
Di mana, Kabid SD/MI mengatakan, sesungguhnya untuk mendapatkan bantuan dari sumber dana revitalisasi dari Kemendikdasmen RI di beberapa saat lalu dan saat ini, bukan atas lobi dan proposal dari pihak manapun, tetapi untuk mendapatkan bantuan dana revitalisasi ke sekolah–sekolah di Kabupaten Nabire itu dilihat dari data Dapodik sekolah.
Kabid SD/MI Alberth Sipahelut, kepada Papuapos Nabire beberapa saat lalu di ruang kerjanya menambahkan, jika ada oknum–oknum kontraktor maupun pihak manapun yang datang meminta fee (bayaran) atau mengerjakan proyek bantuan gedung atau rehap sekolah dari sumber dana revitalisasi jangan dilayani.
Dan kepada oknum–oknum tersebut dapat langsung diarahkan oleh kepala sekolah untuk menemui Kabid SD/MI agar diberikan penjelasan dan pemahaman, karena yang jelas untuk mendapatkan bantuan dana revitaliasi pihak Kemendikdasmen hanya lihat dari data Dapodik di seluruh satuan jenjang pendidikan yng ada di seluruh Indonesia, termasuk sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Nabire.
Sehingga tidak benar kalau ada oknum–oknum yang mengaku kepada para kepala sekolah, bahwa dana bantuan pembangunan yang bersumber dari dana revitalisasi itu ada, karena perjuangan dan lobi mereka, dengan demikian para kepala sekolah ke depan jangan sampai melayani oknum–oknum tersebut di sekolah.
Tetapi yang benar, jika ada bantuan pembangunan dari sumber dana revitaliasi, maka pihak sekolah yang merencanakan, membuat gambar bersama konsultan dan gedung yang akan dibangun atau direhab semuanya bersifat swakelola yang diatur oleh pihak sekolah dengan melibatkan masyarakat setempat selaku pekerja, bukan lewat pihak manapun.(des)
Bagikan artikel ini



