NABIRE – Akhirnya, Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire menyetujui untuk menunda pemabayaran hutang daerah kepada bank sebesar Rp. 70 miliar untuk membiayai kegiatan yang mendesak di daerah ini. Tiga pimpinan DPRD Nabire, Ketua Akulian Douw, Wakil Ketua I, Robert Evan Ibo dan Wakil Ketua II, Mohammad Iskandar menandatangani persetujuan dewan, pada Kamis (22/4) siang dari Ruang Kerja Wakil Ketua II, Mohammad Iskandar.

Usai pimpinan DPRD Kabupaten Nabire menandatangani nota persetujuan DPRD untuk menunda pembayaran hutang daerah pokok pinjaman kepada bank, nota persetujuan tersebut diserahkan kepada Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton Tony Mote disaksikan anggota dewan dan pimpinan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Ketua II DPRD Nabire, Mohammad Iskandar usai menandatangani persetujuan dewan untuk menunda pembayaran hutang pemerintah kepada bank menjelaskan, DPRD menyetujui penundaan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp. 70 miliar untuk membiayai keperluan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemulihan ekonomi dan penanggulangan Covid-19.

Iskandar menambahkan, untuk biaya pemulihan ekonomi sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan penanganan Covid-19 sebesar 5 persen dari dana DAU. Sedangkan dana untuk pelaksanaan PSU, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemerintah menganggarkan Rp. 14 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp. 4 miliar, Polres dan keamanan sebesar Rp. 8 miliar.

Ketika ditanya tentang penolakan angota dewan saat rapat kordinasi, dua hari lalu, legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan hal itu terjadi karena kesalahpahaman anggota.  Namun setelah mendapat penjelasan, anggota dewan akhirnya mengerti dan sudah sepakati untuk menunda pembayaran pokok pinjaman sehingga dewan sudah menandatangani nota persetujuan dewan untuk menunda pengembalian pokok pinjaman.

Iskandar menambahkan, keselahpahaman yang terjadi saat itu sampai menimbulkan kericuhan karena anggota dewan belum memahami maksud eksekutif sehingga muncul tanggapan ada peminjaman baru. Tetapi sebenarnya tidak seperti itu, hanya meminta persetujuan dewan untuk menunda pembayaran pokok pinjaman untuk membiayai peningkatan ekonomi rakyat, pelaksanaan PSU dan penanganan covid-19 di daerah ini. Setelah anggota dewan memahami bahwa untuk menunda pembayaran pokok pinjaman, anggota dewan sudah paham sehingga ada persetujuan dewan untuk menunda pembayaran pokok pinjaman yang dituangkan melalui nota persetujuan dewan yang sudah ditandatangani pimpinan dewan dan sudah diserahkan kepada pemerintah eksekutif. (ans)