Ahli Waris Non-Muslim Bisa Dapat Bagian Melalui Wasiat Wajibah

NABIRE - Persoalan pembagian harta warisan bagi keluarga beda agama seringkali menjadi topik yang kompleks dalam ranah hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI), salah satu syarat utama menjadi ahli waris adalah harus beragama Islam.
Hal ini secara tekstual menutup pintu bagi ahli waris non-muslim untuk mendapatkan bagian harta peninggalan dari pewaris yang beragama Islam.
Namun, dalam praktiknya, Mahkamah Agung (MA) sering mengeluarkan putusan yang memberikan jalan tengah demi rasa keadilan. Jalur yang digunakan adalah melalui lembaga Wasiat Wajibah.
Dengan instrumen ini, ahli waris non-muslim tetap bisa mendapatkan bagian dari harta peninggalan meskipun terdapat perbedaan keyakinan di antara mereka dengan sang pewaris.
Wasiat wajibah merupakan sebuah tindakan hukum, di mana hakim menganggap ada wasiat yang dibuat oleh pewaris, meskipun pada kenyatannya wasiat tersebut tidak pernah diucapkan secara lisan maupun tertulis. Jalur ini menjadi solusi hukum agar ahli waris non-muslim tidak kehilangan haknya sama sekali, terutama bagi mereka yang memiliki kedekatan emosional dan pengabdian tinggi kepada pewaris semasa hidup.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Nabire, Basarudin, S.H.I., M.Pd. M.M., menjelaskan besaran maksimal yang dapat diterima melalui jalur ini adalah sepertiga (1/3) bagian.
Ditegaskannya, pemberian ini merupakan kewenangan lembaga peradilan sebagai representasi negara untuk memastikan hak-hak keluarga tetap terpenuhi tanpa melanggar prinsip dasar hukum Islam secara kaku.
Dalam sebuah sesi wawancara di ruang kerjanya, Rabu (21/01/2026), Basarudin memberikan contoh kasus di mana seorang ahli waris non-muslim justru lebih dominan merawat pewaris yang muslim semasa hidupnya.
Jika mengacu kaku pada hadis yang menyatakan bahwa muslim dan non-muslim tidak saling mewarisi, maka nilai keadilan dikhawatirkan akan hilang, terutama bagi mereka yang telah berbakti kepada orang tuanya.
Menurut Basarudin, pemberian melalui wasiat wajibah ini bertujuan untuk mencegah keretakan hubungan kekeluargaan. Tanpa adanya pembagian yang adil, perbedaan agama bisa menjadi pemicu konflik berkepanjangan antaranggota keluarga. Mahkamah Agung mengambil keputusan ini sebagai langkah moderasi hukum untuk menjaga kemaslahatan di tengah masyarakat yang majemuk.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan konsep Maqashid Syariah, yakni menjaga harta (hifdzul maal), menjaga jiwa (hifdzun nafs) dan menjaga keturunan (hifdzun nasl). Warisan pada hakikatnya bertujuan untuk melestarikan hubungan kekeluargaan dan memastikan agar para ahli waris yang ditinggalkan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan.
Sebagai penutup, Basarudin menegaskan dengan adanya wasiat wajibah, kehidupan keluarga dapat terus berkesinambungan secara harmonis. Hukum tidak hanya dipandang sebagai kumpulan teks mati, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh ahli waris, terlepas dari latar belakang keyakinan yang mereka peluk.(sam)
Bagikan artikel ini



