Agustinus Anggaibak Angkat Bicara Raperdasus Papua Tengah 2025

NABIRE - Perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua Tengah selain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dan negara terhadap masyarakat hukum adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi Masyarakat Hukum Adat.
Karena Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua Tengah selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat.
Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT), Agustinus Anggaibak S.M, Kamis (6/11/25), saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan terkait dengan penyusunan Perdasus dan juga Perdasi yang dilakukan oleh DPR Provinsi Papua Tengah beberapa bulan lalu, itu sudah sampaikan ada dua Rap Rancangan Peraturan Khusus salah satunya adalah peraturan tentang perlindungan dan pengakuan orang asli di Papua. Itu peraturan khusus yang sudah disampaikan dan peraturan tentang Perlindungan dan Pengakuan Orang Asli Papua ini sampai sekarang belum dapat penjelasan dari DPR.
Ia mengatakan, Papua Tengah ini untuk pemerintah mau melakukan pembangunan atau meletakkan pembangunan, terutama itu masalah hak wilayah, masalah investasi, apa semua itu harus mengedepankan masyarakat hukum adat.
“Pelindungan dan pengakuan terhadap masyarakat asli di Papua atau masyarakat orang asli di Papua, OAP di Papua Tengah itu, Perdasus ini harus ditetapkan oleh DPR. DPR jangan mengabaikan itu," ucapnya dengan tegas.
Karena itu, lanjutnya, MRP menyampaikan sebagai lembaga kultur orang asli di Papua sudah menyampaikan rapnya dengan kajian akademik atau apa itu naskah akademik kepada DPR dan diterima oleh Wakil Ketua DPR Papua Tengah dari jalur Otsus, John Gobai sehingga dua Perdasus tentang kreasi daerah orang Papua yang sudah MRP sampaikan.
"Saya sebagai pimpinan lembaga kultur mengharapkan agar DPR jangan salah satunya diabaikan. Jadi satunya itu sudah jelas, sudah dibahas DPR dan sudah mau diterapkan jadi Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tengah," lugasnya.
Lanjutnya, peraturan, rancangan peraturan tentang perlindungan dan pengakuan terhadap orang asli di Papua ini, pihak DPR belum merampungkannya. “Saya sempat menegaskan kepada rekan-rekan di DPR, terutama itu tim pembahasan non-APBD ini, di mana peraturan-peraturan khusus ini agar diperhatikan. Karena kita hadir di sini, bagaimana kita memperhatikan masyarakat hukum adat, terutama masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Papua Tengah,” tambahnya.
Jadi masyarakat hukum adat ini ada pengakuan dan perlindungan terhadap orang asli Papua dan perlu didirikan dengan regulasi. Oleh karena itu, peraturan atau rancangan peraturan khusus yang sudah disampaikan kepada DPR itu untuk dibahas secara baik dan ditetapkan sebagai peraturan khusus.
Apalagi, imbuhnya lagi, bicara masalah batas-batas wilayah antara kabupaten, antara provinsi, antara distrik, antara kampung sudah tidak jelas. Karena lembaga-lembaga adat ini tidak diatur dengan baik oleh pemerintah.
“Mulai dari 8 kabupaten di provinsi Papua Tengah ini, kita tidak bisa katakan bahwa ini orang Papua punya, ini tanah ada, tapi tidak ada regulasi yang menyatakan itu. Tapi saya harap supaya dengan provinsi baru ini, kita harus mulai dengan hal yang baru,” katanya.
Untuk itu, tandasnya, peraturan tentang perlindungan dan pengakuan orang asli di Papua yang sampai sekarang kami belum dapat kejelasan dari DPR. Karena Papua Tengah ini untuk pemerintah mau melakukan pembangunan atau meletakkan pembangunan, terutama itu masalah hak ulayat dan wilayah, masalah investasi, semua itu harus mengedepankan masyarakat hukum adat.(rob)
Bagikan artikel ini



