NABIRE - Dalam lampiran Surat Keputusan KPU Nabire Nomor 27/PP.01.2-Kpt/9104/KPU.Kab/V/2021, tahapan penyelesaian sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dijadwalkan oleh KPU Nabire. Padahal jika membaca amar putusan MK yang diantaranya menyatakan ”Memerintahkan kepada KPU Nabire untuk melaksanakan PSU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah” maka tahapan-tahapan PSU haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk tahapan penyelesaian sengketa di MK yang wajib dijadwalkan oleh KPU Nabire. 

Seperti dikatakan Eduard Nababan, SH., CPL, “Tanpa harus melaporkan ke Mahkamah” tidaklah dapat dimaknai bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh penetapan rekapitulasi penghitungan suara ulang menjadi kehilangan hak untuk mengajukan sengketa hasil ke MK.

“Tanpa harus melaporkan ke Mahkamah” haruslah dimaknai bila pihak-pihak yang berkepentingan menerima hasil penghitungan suara ulang dimaksud karena menilai bahwa proses dan hasil telah berlangsung secara jujur dan adil sehingga tidak perlu lagi melibatkan Mahkamah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. 

Namun bilamana ternyata terdapat pihak yang tidak menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan Termohon, hak mereka yang tidak menerima hasil tersebut tidak dapat dinegasikan/dihilangkan dengan alasan apapun, termasuk alasan untuk kepastian hukum

Lebih lanjut dikatakan, jika uraian-uraian di atas dilanggar oleh KPU Nabire maka tidak hanya tahapan penetapan calon terpilih dan seterusnya batal demi hukum, pasangan calon yang dirugikan secara materil dapat menuntut ganti rugi.  

“Jangan sampai peristiwa yang terjadi di Kabupaten Sekedau Kalimantan Barat terulang di Nabire. Dimana seluruh tahapan penetapan calon terpilih dan seterusnya dibatalkan oleh MK dan memerintahkan KPU Sekedau untuk memasukan jadwal tahapan penyelesaian sengketa di MK. Untuk lebih jelasnya, penyelenggara dapat membaca putusan MK Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 20 Mei 2021,” tuturnya. 

Sementara itu, kata Eduard Nababan, SH., CPL, kepada Bawaslu harus segera mengambil langkah-langkah agar lampiran Surat Keputusan KPU Nabire Nomor 27/PP.01.2-Kpt/9104/KPU.Kab/V/2021 dirubah untuk memasukan agenda penyelsaian sengketa di MK. (ist)