NABIRE - Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Senin (6/10/2025) telah dilaksanakan kegiatan ‘Sosialisasi Advokasi’ kebijakan pendidikan pengolahan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Juknis tahun anggaran 2025.

Kegiatan sosialisasi advokasi tersebut langsung dibuka Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Viktor Tebay, S.Sos., MAP, dan dihadiri langsung 80 bendahara dana BOS dari masing–masing satuan jenjang pendidikan yang dimulai dari SD hingga SMA dan SMK.

Dalam sambutan pembukaannya, Sekretaris Dinas Pendidikan Nabire mengatakan, diharapkan ke depan tidak ada lagi temuan soal penyalagunaan dana BOSP di semua sekolah pengguna dana BOS, karena berdasarkan data di lapangan hingga saat ini ada beberapa sekolah yang belum melaporkan penggunaan dana BOS tersebut.

Ke depan pula kepada semua satuan pendidikan agar wajib membentuk tim penyusunan perencanaan penggunaan dan pelaporan dana BOS dan diharapkan semua satuan pendidikan dapat menggunakan dana BOS sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen nomor 8 tahun 2025.

Untuk itu, selaku sekretaris mengharapkan kepada semua peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius, sehingga ke depan tidak lagi ada temuan soal penyalagunaan dana BOS di semua sekolah pengguna dana BOS yang ada di Kabupaten Nabire.

Dan hal lain yang mestinya dilakukan yakni, semua sekolah wajib membuat laporan dana BOS baik itu secara online maupun offline, karena semua dana BOS dapat terkoneksi langsung dengan Sisttim Informasi dan Pelaporan Dana (SIPD) yang ada di daerah maupun pusat secara terpusat.(des)