NABIRE – Pihak adat tidak akan mengganggu status tanah yang bersertifikat transmigrasi.

Karena Kepala Suku Besar Didimus Waray (alm) sudah berkeputusan bersama dengan Alex Raiky menyampaikan tidak boleh urus campur tangan oleh siapapun. 

Tetapi jika ada masalah, pihak adat dituntut untuk dapat menyelesaikan dengan baik.

Sementara untuk tanah-tanah lepas, warga perlu buat pelepasan tanah melalui kepala suku adat yang bertanggung jawab setempat.

Seperti sekarang untuk membuat pelepasan adat dengan kwitansi pembayaran yang lengkap.

Demikian disampaikan Kepala Suku Kampung Distrik Wanggar, Dourus Raiky saat ditemui media ini, seusai musyarawah bersama masalah tanah di Kampung Bumi Mulia, Sabtu (18/7) di SD Negeri II Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar.

Dikatakan Dourus, sekarang dirinya bertanya kepada warga dulu karena surat pelepasan tanah, surat garapan tanah sertifikat tanah yang tidak diurus tanpa prosedur itu tidak resmi. 

Dalam arti, semua surat pelepasan harus atas nama warga itu sendiri. 

Agar tidak terjadi masalah lagi di kemudian hari, karena kalau pada masalah anak-anak tidak ada yang tanggung jawab.

“Surat pelepasan tanah adat di Kampung Bumia Mulia ini sudah dikasih hanya dua orang saja, yang lain itu sama sekali belum. 

Maka saya sampaikan kepada warga Bumi Mulia, tanah lepas harus punya surat pelepasan tanah adat dan bukti pembayaran yang lengkap.

Karena kalau itu tidak ada lebih bagus dari awal tidak usah bicara.

Karena prosedur hukum adat maupun pemerintah tidak resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku  bagi warga yang bersangkutan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, agar di kemudian hari tidak terjadi masalah kita bisa bicara dengan dasar.

Seandainya warga masyarakat Kampung Bumi Mulia/SPC yang belum memiliki kelengkapan berkas, bisa dilengkapi dan bisa panggil tanya kepala desa setempat dimana kira-kira ada tanah kosong. 

Kalau memang ditempat itu tanah kosong silahkan garap, yang penting dia punya tanggung jawab urus pelepasan tanah adat. 

Kemudian pelepasan tanah garapan yang dimiliki baru dia bisa bawah ke pertanahan untuk diterbitkan sertifikat itu baru sah.

“Karena peraturan tanpa pelepasan tidak bisa keluar hingga harus dilengkapi kelengapannya itu keputusan bersama pemerintah daerah dan adat.

Jadi memang selama ini dengar informasi bahwa SPC ini ada kacau tentang masalah tanah hanya kami dari adat juga tidak sempat hadir karena banyak kesibukan lainnya.

Tapi kita pertama rapat bersama dengan kepala desa supaya bagaimana kita menyelesaikan masalah yang ada di kampung ini dengan baik,” tuturnya.

Kata dia, banyak urusan hingga tertunda-tunda terus namun hari ini dirinya dari adat bersyukur karena kepala desa berniat baik untuk  menyurati pihak adat bagaimana supaya ambil langkah untuk kita selesaikan masalah tanah kampung itu dengan  aman, tenang dan damai dalam diantara kita dan kepada sesama agar kedepan tidak terjadi masalah. (modes)