7 Kursi Bagi Anggota PDIP Terancam Tidak Dilantik
Jayapura,- Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Kursi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Papua, terancam tidak ikut dilantik pada 14 Oktober 2014, menyusul hingga saat ini belum melaporkan dana kampanye kepada Bawaslu Provinsi Papua, setelah penetapan Rek
Bagikan
Jayapura,- Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Kursi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Papua, terancam tidak ikut dilantik pada 14 Oktober 2014, menyusul hingga saat ini belum melaporkan dana kampanye kepada Bawaslu Provinsi Papua, setelah penetapan Rekapitulasi suara, 14 Mei 2014 lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Pdt. Robert Horik, kepada wartawan di ruang kerjanya, menyatakan bahwa, pihaknya masih memberikan toleransi bagi Partai PDIP untuk segera melaporkan dana kampanye dalam waktu dekat ini, asalkan benar, PDIP belum menerima Surat Keputusan(SK).
“Kalau memang mereka belum menerima SK-nya, sah-sah saja melaporkannya kepada dana kampanye, Namun bila sudah diterima tetapi tidak ditindak lanjuti hingga sekarang maka akan berdampak bagi 7 Caleg PDIP bagi DPRP Periode 2014-2019 yang akan digelar bulan Oktober mendatang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa salah satu ruang yang bisa membantu PDIP adalah SK yang harus ditindak lanjuti oleh PDIP agar segera mungkin dalam waktu dekat ini. Namun bila memang surat itu benar belum diterima dari KPU Papua maka, PDIP masih diberikan waktu dan ruang guna menyampaikan dana pelaporan dana kampanye,” jelasnya.
Robet Horik menegaskan, sesuai dengan aturan dijelaskan bahwa, Partai Politik yang tidak menyerahkan dana kampanye sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka, otomatis anggota legislative tersebut tidak akan ikut dilantik sebagaimana Pasal 138 UU No.8 Tahun 2014 ,” tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Forum Demokrasi Papua,(FDP), Yan Matuan menambahkan, bahwa sesuai dengan Pasal 138 dalam hal pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat Pusat, tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten /Kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat 1 partai politik, Maka yang bersangkutan dikenakan sangsi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
“Kami tetap mengawal hal ini sebab ini menyangkut hak-hak politik hak warga negara. Jadi sepanjang Bawaslu tetap mengikuti sesuai aturan yang ada, maka pihaknya akan mengawal hal itu dan bila memang PDIP terlambat melaporkan dana awal kampanyenya maka bisa SK penetapannya anggota dewan bagi PDIP untuk DPRP sebanyak 7 kursi bisa saja dibatalkan,” tandas Yan Matuan.
Menurut Yan Matuan, pihaknya tidak keluar dari aturan. Kami tetap dari Forum Demokrasi Papua ini akan mengawal apa pun hasilnya. Kalau memang PDIP terlambat menyerahkan laporan dana kampanye berarti 7 kursi yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua itu tidak sah menurut hukum, karena terlambat memasukan laporan hasil dana kampanye.
“Terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh bapak Kenius Kogoya dan Letinus Jikwa, saya pikir sebenarnya selaku penyelenggara dalam hal ini KPU Provisni Papua mereka harus bekerja professional, tidak hanya asal keluarkan stegmen lewat media tapi pihak sebagai Ketua KPU harus memanggil Bawaslu untuk datangkan kedua caleg ini untuk duduk bersama-sama dan selesaikan masalah supaya semua pihak bisa puas. Jadi bisa diketahui bahwa letak kesalahannya ada dimana, “ ucapnya.
Yan Matuan menambahkan, kalau memang ada amar putusan MK, seharusnya Ketua KPU jelaskan supaya kita semua puas. Jangan menghindar seperti ini sehingga persoalan semakin rumit.
Bagikan artikel ini



