NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menetapkan 48 program pembentukan Perdasus dan Perdasi. Diantaranya 39 Perdasi dan 9 Perdasus yang akan digodok DPRPT bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRPT, Senin (16/06/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRPT, Delius Tabuni. Ia mengapresiasi Bapemperda bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang telah merancang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan menghasilkan 48 Perdasi dan Perdasus. 

Menurutnya, penetapan program pembentukan peraturan daerah ini sangat diperlukan agar penyusunan produk hukum daerah dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis.

“Sesuai pasal 16 ayat 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bawa dalam keadaan tertentu DPR provinsi atau gubernur dapat menunjukan rancangan Perda di luar Propemperda, karena karena alasan mengatasai keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam,” ungkapnya. 

Hal ini dimaksudkan agar program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat diprogramkan untuk menghasilkan peraturan daerah yang sesuai norma dan kaidah hukum yang berlaku. 

“Melalui program pembentukkan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan berkoordinasi diharapkan agar peraturan daerah yang dihasilkan nanti betul-betul merupakan kebutuhan mendasar dalam menunjang pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua Tengah maupun sebagai pengayom dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya. 

Di tempat yang sama Pj Sekda Provinsi Papua Tengah, Dr. Silwanus A. Sumule, Sp.OG,(K).,MH.Kes, menyampaikan, penghargaan dan apresiasi kepada kepada DPR Papua Tengah atas dukungannya dalam masa sidang ini hingga telah ditetapkan program pembentukan Perdasi dan Perdasus.

“Rancangan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya daftar judul, akan tetapi peta jalan menuju perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat dan menguatkan ekonomi orang asli Papua,” ungkap Penjabat Sekda.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Perdasi dan Perdasus merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang lahir selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan di tanah yang terencana ini.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap penyusunan peraturan daerah. Menurutnya, setiap rancangan Perda harus benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat, dibahas secara terbuka dan diarahkan untuk mewujudkan cita-cita besar Papua Tengah yang mandiri, adil dan berbudi luhur. 

Setelah ditetapkan program pembentukan Perdasi dan Perdasus untuk kedepannya DPRPT akan melaksanakan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan hingga penyebarluasan.(amd)