NABIRE – Sebanyak 45 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang remaja yang terjadi di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Rekonstruksi digelar Kepolisian Resor Nabire untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dengan keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Rekonstruksi berlangsung di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, yakni rumah terduga pelaku di kawasan Kalisusu, Nabarua Bawah di sekitar rumah korban, hingga lokasi kejadian di Waroki, Senin (10/8/2026).

Dalam reka ulang tersebut, ABH memperagakan 45 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya dugaan tindak pidana. Penyidik kemudian mencocokkan setiap adegan dengan keterangan saksi dan fakta yang telah ditemukan selama proses penyidikan.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR, mengatakan rekonstruksi merupakan salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas alur kejadian, baik sebelum maupun sesudah peristiwa utama.

Menurutnya, rekonstruksi juga dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam perkara tersebut.

“Ada rangkaian fakta yang sedang dianalisis penyidik berkaitan dengan unsur rencana terlebih dahulu. Namun kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada rekonstruksi, melainkan pada keseluruhan alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” ujar Samuel.


45 Adegan Belum Dibuka ke Publik

Kapolres menjelaskan, kepolisian belum dapat mengungkap secara rinci seluruh adegan yang diperagakan karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan melibatkan anak.

“Untuk detail kejadian sebelum maupun setelah kejadian, termasuk alat bukti tertentu, belum dapat kami buka karena merupakan materi penyidikan,” katanya.

Ia menegaskan hasil rekonstruksi bukan satu-satunya dasar bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara. Setiap fakta dalam rekonstruksi akan disandingkan dengan berbagai alat bukti lainnya.

“Penyidik tidak hanya mendasarkan pada keterangan anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi kami mencocokkannya dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, dan bukti elektronik,” jelasnya.

Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melakukan evaluasi terhadap seluruh rangkaian adegan sekaligus melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, Polres Nabire akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan tahapan proses hukum berikutnya.

Samuel menegaskan, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang, termasuk jenis dan besaran pidana, merupakan kewenangan pengadilan setelah perkara melalui proses penuntutan dan persidangan.


Polres Minta Identitas ABH Dilindungi

Dalam penanganan perkara ini, Kapolres Nabire kembali mengingatkan seluruh pihak untuk memperhatikan ketentuan perlindungan anak.

Ia meminta media maupun masyarakat tidak menyebarluaskan nama, foto, wajah, alamat, nama orang tua, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas ABH.

“Walaupun foto dan informasi mengenai anak tersebut mungkin telah beredar luas di media sosial, hal itu tidak menghapus kewajiban kita untuk tetap menjaga identitas anak,” tegasnya.

Samuel juga mengimbau masyarakat tidak memposting ulang, meneruskan, ataupun menyebarluaskan foto dan informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, perlindungan identitas anak merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga hak-hak anak selama seluruh tahapan perkara.


Kapolres: Jangan Main Hakim Sendiri

Kapolres Nabire menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya remaja dalam perkara tersebut.

Ia memahami kasus yang terjadi pada 30 Juli 2026 itu telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Nabire.

Namun, Samuel meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai peristiwa ini menimbulkan tindakan lain berupa intimidasi, ancaman, persekusi, ataupun tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Polres Nabire juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum seluruh proses hukum selesai.

Samuel memastikan penyidikan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana. Namun dalam penegakan hukum, Polri juga wajib menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya. (Luk)