3 Balon Perseorangan Protes Penetapan ke Bawaslu
NABIRE – Tiga (3) pasangan bakal calon (Balon) Perseorangan menyatakan protes atas penetapan KPU Kabupaten Nabire yang menetapkan hany
Bagikan
NABIRE – Tiga (3) pasangan bakal calon (Balon) Perseorangan menyatakan protes atas penetapan KPU Kabupaten Nabire yang menetapkan hanya satu pasangan yang lolos sebagai bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Nabire tahun 2020. Tiga pasangan Balon protes KPU melalui pengaduannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire.Tiga balon perseorangan, pasangan John K Pakage – Sepi Maday, Otis Money – Yohanes Hengky Sia dan pasangan Yus Buminggen – Suarno Majid mengajukan pengaduan protesnya ke Bawaslu Kabupaten Nabire, Rabu (26/2) secara terpisah.Bakal calon perseorangan, calon bupati, John K Pakage di sela-sela mengajukan pengaduanya ke Bawaslu, Rabu (26/2) mengatakan jumlah dukungan yang diajukan sudah melebihhi batas minimal yang ditentukan KPU, yakni maju dengan didukung oleh 19.967 pemilih berdasarkan data Silon KPU tetapi KPU mengurangi 6.686 dukungan sehingga berkurang dari batas minimal. Sebaran dari dukungannya juga dari 15 distrik, tetapi KPU hanya menerima 6 distrik.Oleh sebab itu, John Pakage mempertanyakan alasan pengurangan jumlah dukungan dan sebaran distrik. Karena, menurutnya, jumlah dukungan dan sebaran distrik sudah melampaui batas minimal yang ditentukan KPU.Selain itu, John Pakage juga mempertanyakan dasar pengurangan dukungan. Karena, dari 4 Balon perseorangan yang mendaftar pada hari terakhir, pasangan John Pakage - Sepi Maday sebagai pendaftar pertama seharusnya KPU mengacu verifikasi dukungan ganda dari pendaftar pertama.Sementara itu, Bakal Calon Bupati Nabire, Otis Money mempertanyakan dasar KPU Nabire mengumumkan penetapan balon perseorangan, usai pendaftaran bakal calon perseorangan.Sebab, setidaknya usai penutupan pendaftaran, KPU memverifikasi dukungan ganda dan kekurangan berkas lainnya setelah tiga hari. Selama 3 hari, KPU mengecek dukungan ganda dan kekurangan berkas dari Balon yang mendaftar ke KPU.Otis Money mengatakan, di daerah lain, KPU baru mengumumkan Balon perseorangan yang memenuhi persyaratan dan tidaknya pada tanggal 26 Februari, 3 hari setelah penutupan pendaftaran. Berbeda dengan Nabire, usai pendaftaran Balon langsung pleno, hanya selang beberapa jam.Oleh karena itu, Otis meminta penjelasan KPU, dasar hukum KPU yang mengumumkan penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati lewat perseorangan.Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Maday secara terpisah menilai pengaduan tiga pasangan bakal calon perseorangan, sudah sesuai aturan. Peserta Pemilu yang merasa dirugikan, berhak mengajukan pengaduan ke Bawaslu selama 3 hari sejak penetapan oleh KPU.Maday menjelaskan, sesuai peraturan KPU, setelah tiga hari sebagai batas pengaduan ke Bawaslu, ada kewenangan Bawaslu untuk menambah dua hari apabila masih ada yang belum tuntas. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Nabire menambahkan dua hari pengadu untuk mengajukan pengaduannya. Bawaslu memperpanjang pengaduan pengadu selama Kamis hingga Jumat besok.Ketua Bawaslu, Maday menambahkan, sebagai lembaga yang dipercaya untuk menyelesaikan pengaduan, sesuai peraturan Bawaslu, akan penyelesaiannya melalui musyawarah. Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Nabire akan menangani masalah pengaduan dari 3 pasangan bakal calon perseorangan, akan mengundang pengadu (tiga pasangan balon perseorangan) dan KPU Nabire sebagai teradu akan difasilitasi oleh Bawaslu Kabupaten Nabire sebagai majelis.Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Nabire akan memediasi penyelesaian pengajuan Balon Perseorangan dalam tempo 12 hari. Karena, masalah penyelesaian pengaduan di Bawaslu harus diselesaikan dalam tenggang waktu 12 hari. “Kita akan musyawarah pengaduan ini antara pengadu dan teradu didepan majelis (Bawaslu) dalam 12 hari mendatng,” kata Maday tanpa menyebut hari H.(ans)
Bagikan artikel ini



