NABIRE - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire, Marselinus Rae, S.Pd, mengungkapkan data terbaru mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya. Menurut catatan dinas, total TKA yang terdata saat ini mencapai 23 orang. Data ini dihimpun dari laporan dua perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Nabire.

Jumlah 23 TKA tersebut terbagi dari dua entitas perusahaan yang berbeda. Perusahaan pertama adalah PT Kristalin yang melaporkan sebanyak 20 orang tenaga kerja asing dalam data mereka. Sementara itu, perusahaan kedua, PT Nabire Baru, tercatat memiliki 3 orang TKA dalam laporannya kepada Disnakertrans Kabupaten Nabire.

Marselinus Rae menjelaskan, meskipun data ini telah masuk dan kedua perusahaan telah melakukan pelaporan secara resmi kepada pihaknya, realisasi keberadaan tenaga kerja asing ini di lapangan belum sepenuhnya terjadi. Artinya, laporan administratif sudah diserahkan. 

Pihak Disnakertrans terus memantau dan memproses lebih lanjut mengenai status ke-23 TKA ini. Pelaporan yang masuk merupakan langkah awal yang wajib dilakukan oleh perusahaan yang berencana mempekerjakan warga negara asing di Indonesia, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Dari dua perusahaan tersebut sudah melapor namun belum merealisasikan," tegas Marselinus Rae saat memberikan keterangan kepada media lokal Papuapos Nabire, di ruang kerjanya Rabu, (26/11/2025). 

Pernyataan ini memberikan penekanan bahwa proses administratif dan legalitas TKA sedang dalam tahap pengawasan Disnakertrans.

Disnakertrans Kabupaten Nabire berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap penempatan TKA di Nabire telah memenuhi semua regulasi dan tidak mengesampingkan hak serta kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Pengawasan ketat akan terus dilakukan hingga realisasi kerja dari 23 TKA ini benar-benar berjalan sesuai izin yang dikeluarkan.(sam)