NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi, yang bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Senin (15/12/2025) lalu. Dan Ada 18 Parpol, namun yang hadir sekitar 9 Parpol.

Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa, didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Papua Tengah, Indra Ebang Ola, beserta Parpol yang hadir di aula KPU. 

Sepo Nawipa menyampaikan, kegiatan ini antara partai politik dan KPU Papua Tengah, yang mana kegiatan ini berkaitan dengan verifikasi data Parpol. Hasil yang setelah diverifikasi dokumen yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ada beberapa Parpol yang harus memperbaiki dengan data terbaru, belum semuanya dan masih ada yang harus diubah.

"Kegiatan hari ini terlaksana sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022, di sana sudah secara langsung menjelaskan bahwa partai politik harus melakukan verifikasi dan data-data apa yang harus mereka lengkapi," katanya.

"KPU bekerja sesuai dengan jadwal, suka tidak suka karena ini menyangkut dengan partai politik. KPU hanya diberikan amanah dan kewajiban untuk memfasilitasi, sehingga tadi sudah disampaikan kepada partai politik untuk segera dan secepatnya, karena ini menyangkut data dan tidak ada konsekuensi waktu lagi," lanjutnya.

Sepo Nawipa menambahkan, menyangkut SK partai, ada partai yang baru selesai pemilihan, tapi SK partai harus lengkap dan menunggu dari pusat, sehingga ini bisa mempengaruhi pada waktu tadi.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Papua Tengah, Indra Ebang Ola mengatakan, kegiatan hari ini bertujuan untuk melakukan pemuktahiran data partai politik dan tujuannya agar partai politik memberikan data-datanya, seperti kepengurusan karena belakangan ini ada partai melakukan musyawarah daerah dan pergantian pengurus. Alamat domisili jika terjadi perubahan alamat kantor agar bisa disampaikan.

Lalu, keterwakilan perempuan dan juga anggota partainya. Hal tersebut agar disampaikan kepada KPU dan pemuktahiran ini dilakukan via Sipol berdasarkan ketentuan di PKPU nomor 4 tahun 2022 dan keputusan KPU dalam surat dinasnya, mengatakan bahwa pemuktahiran tersebut dilakukan tiap tahun 2 periode, periode pertama Januari sampai Juni dan untuk periode ke dua dari bulan Juni sampai Desember.

"Diharapkan kepada partai-partai yang ada perubahan di tahun ini, agar dirapikan dan sekurang-kurangnya di 3 hari sebelum pergantian tahun dan bagi partai-partai yang sudah melakukan perubahan, tapi SKnya masih dalam proses bisa dilakukan di periode berikutnya," tutupnya.(edi)