16 Pedagang Terjaring Razia Perda Operasional Pasar Minggu
NABIRE - Sebanyak 16 pedagang di Nabire terjaring operasi penertiban atau ‘swipping’ yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire pada Minggu (29/06/2025). Para pedagang ini kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 yang mengatur batasan waktu operasional pasar pada hari Minggu.

NABIRE - Sebanyak 16 pedagang di Nabire terjaring operasi penertiban atau ‘swipping’ yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire pada Minggu (29/06/2025). Para pedagang ini kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 yang mengatur batasan waktu operasional pasar pada hari Minggu.

Operasi penertiban ini menyasar beberapa lokasi strategis di Nabire, termasuk daerah Smoker, depan Rumah Sakit Siriwini, kediaman Bupati Tapioka, Pasar Kalibobo, Pasar Karang Tumaritis, Wonorejo dan Kalibobo. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Nabire, Yusak Jitmau, S.E., saat ditemui Papuapos Nabire di kantornya bersama beberapa pedagang yang terjaring razia, menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2019 memang memperbolehkan pasar beroperasi pada hari Minggu, namun dengan batasan waktu yang jelas.

“Kita satuan polisi pamong praja melakukan penertiban bahwa setiap hari Minggu anggota turun ke lapangan, kedapatan seperti ini kita akan tindak,” tegasnya.
Dari 16 pedagang yang terjaring operasi, tingkat pelanggaran bervariasi. Ada yang sudah satu kali, dua kali bahkan tiga kali menerima peringatan atau teguran. “Yang paling dominan satu kali teguran melalui surat peringatan, ada yang sudah dua kali teguran secara lisan,” ungkap Yusak. Namun, untuk teguran tertulis, sebagian besar masih pada teguran pertama.
Ditambahkannya, bagi pedagang yang sudah berulang kali melanggar, pihak Satpol PP Setda Nabire akan menerapkan sanksi administratif secara berjenjang.
“Itu ada teguran pertama melalui surat pernyataan, kedua dan ketiga. Ketiga kali kita tegur melalui surat pernyataan, kita akan tindak mereka akan dikenai denda,” jelasnya.
Tidak hanya denda, sanksi juga bisa berlanjut hingga kurungan penjara atau tindak pidana ringan jika pelanggaran terus berulang. “Setelah kena denda misalnya mereka pada saat teguran kedua kena denda, bisa sampai dengan teguran yang ketiga sampai dengan kurungan penjara, kurungan badan atau tindak pidana ringan,” papar Yusak Jitmau.
Sementara itu, Anwar Aziz selaku Kasi Lidik dan Penyelidikan Satpol PP Nabire turut menyampaikan beberapa contoh pelanggar yang terjaring operasi pasar, diantaranya Rumah Makan Surya Manik dan penjual es kelapa di samping gereja. Ini menunjukkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pedagang pasar tradisional, tetapi juga jenis usaha lain yang melanggar ketentuan operasional.

Yusak menjelaskan bahwa operasi kali ini terbagi menjadi dua gelombang. “Gelombang pertama, yakni 12 penjual pedagang dan kedua 4 penjual yang terkena operasi pasar,” rincinya.
Total 16 pedagang yang terjaring menjadi bukti komitmen Satpol PP Nabire dalam menegakkan peraturan daerah. Di Kantor Satpol PP Nabire, Yusak memberikan pengertian kepada semua penjual yang terjaring operasi pasar mengenai aturan yang berlaku.
“Untuk hari Minggu untuk operasi pasar mulai buka jam 1 siang, itu ditetapkan di peraturan daerah,” tegasnya, menekankan kembali batasan waktu yang harus dipatuhi.
Sanksi denda yang akan diberlakukan juga bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp500.000, Rp1 juta, hingga Rp3 juta lebih. Untuk kategori pelanggaran berat, sanksi bisa berupa kurungan badan dari 3 bulan sampai 6 bulan. “Kategori ringan itu adalah teguran,” imbuhnya.
Para pedagang yang berada di Kantor Satpol PP pada saat itu mayoritas terkena teguran tertulis yang pertama. “Kita sepakat teguran yang pertama ini di minggu berikut jangan sampai bapak/ibu jangan sampai melanggar lagi,” kata Yusak, menggarisbawahi harapan agar tidak ada lagi pelanggaran di kemudian hari.
Dedi HS selaku Kanit PTI Satpol PP Kabupaten Nabire juga menyampaikan pesan kepada para penjual yang terkena operasi pasar. “Kalau Minggu depan kedapatan lagi, kan kurang enak dalam arti ada tindakan-tindakan yang tegas. Kami selaku penegak Perda, meminta untuk bapak dan ibu bisa nenaati peraturan yang sudah ditetapkan, itu saja kita minta kerja samanya yang baik,” pungkasnya.

Salah satu pelanggar juga sempat menyampaikan permintaan maaf dan menanyakan tentang operasional penjualan bensin (BBM). Dijelaskan bahwa penjualan BBM di hari Minggu boleh beroperasi, namun untuk pom mini yang posisinya di dalam kios atau kios terbuka, itu yang tidak diperbolehkan. Ini menunjukkan adanya kejelasan aturan untuk berbagai jenis usaha.(sam)
Bagikan artikel ini



