Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus diikuti penguatan pelindungan ketenagakerjaan.
Pencarian
19 artikel cocok dengan pencarian Anda.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus diikuti penguatan pelindungan ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penyelarasan program pelatihan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 4 September 2026.
Sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak generasi muda memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mempersiapkan kompetensi menghadapi perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat.
Perkembangan persyaratan perdagangan dan rantai pasok global menuntut pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja menjadi bagian penting bagi daya saing ekonomi Indonesia dan negara-negara ASEAN.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Program Kemnaker Peduli menyalurkan bantuan bagi warga terdampak gempa bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan kompetensi tenaga kerja untuk menghadapi peluang penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs) ya ng diproyeksikan mencapai 5,3 juta hingga 9 juta lapangan kerja baru dalam 5-10 tahun ke depan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization (ILO) dalam merespons perubaha n dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan pekerja.