WFH Resmi Berlaku di Papua Tengah, ASN Kerja Fleksibel Mulai Jumat

NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, Nomor: 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang penyesuaian pola kerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi anggaran sekaligus mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih modern dan berbasis digital.
Dalam kebijakan tersebut, ASN kini menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Khusus WFH, diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah.
Gubernur Meki Nawipa menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, tetapi juga langkah adaptif dalam menjawab tuntutan nasional terkait efisiensi dan digitalisasi pemerintahan.
“Pola kerja fleksibel ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN, mempercepat digitalisasi pemerintahan, serta menjaga kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.
Seiring dengan penerapan WFH, pemerintah juga mendorong optimalisasi teknologi dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi instrumen utama untuk memastikan kinerja tetap terukur dan transparan.
Meski demikian, Gubernur menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah sektor vital seperti rumah sakit, layanan pendidikan, administrasi kependudukan, hingga perizinan tetap diwajibkan menjalankan aktivitas dari kantor (WFO).
Di sisi lain, kebijakan ini juga menyasar efisiensi belanja daerah. Pemerintah membatasi perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, serta mendorong pelaksanaan rapat secara daring maupun hybrid. Anggaran yang dihemat akan dialihkan untuk program prioritas dan peningkatan kualitas layanan publik.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan menjadi tanggung jawab penuh kepala perangkat daerah. Mereka diwajibkan memastikan target kinerja tetap tercapai, pelayanan berjalan optimal, serta efisiensi energi dapat diterapkan secara konsisten.
Peran pemerintah kabupaten/kota juga tak kalah penting. Seluruh daerah diminta menyesuaikan kebijakan serupa, sekaligus menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Tak hanya itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Papua Tengah turut didorong berpartisipasi dalam transformasi ini melalui penyesuaian pola kerja dan penguatan digitalisasi layanan.
Sebagai bentuk akuntabilitas, implementasi kebijakan ini akan dilaporkan secara berkala oleh para bupati kepada gubernur, untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Evaluasi rutin juga akan dilakukan guna memastikan efektivitas kebijakan di lapangan.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak 2 April 2026 di Nabire. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam membangun birokrasi Papua Tengah yang lebih efisien, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (ppn)
Bagikan artikel ini



