Wartawan Papuapos Sempat Dilarang Meliput Debat Publik Kedua Nabire
NABIRE - Dalam debat publik kedua yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, wartawan Papuapos Nabire sempat mengalami tindakan yang tidak mengenakan.

NABIRE - Dalam debat publik kedua yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, wartawan Papuapos Nabire sempat mengalami tindakan yang tidak mengenakan. Dari pihak Event Organization (EO) yang mengatur jalannya debat, sempat melarang wartawan media ini saat akan meliput secara langsung (LIVE).
Sewaktu akan meliput debat publik di LPP RRI Nabire, Rabu (30/10/2024), wartawan Papuapos Nabire mendapatkan larangan meliput secara langsung dari pihak EO. "Dilarang live karena kita sudah koordinasi dengan pihak KPU," ucap pihak EO.
Namun setelah dikonfirmasi oleh Pimpinan Papuapos Nabire kepada KPU Nabire, pihak KPU mengizinkan untuk Papuapos Nabire live debat publik kedua tersebut.
Dan pada saat wartawan Papuapos Nabire ingin melakukan setting alat-alat live, pihak EO berkata hanya boleh masuk dua orang dan yang mempunyai ID Card dari KPU dan ID Card dari Triball. "Tolong hargai saya sebagai EO di sini," kata EO tersebut.
Wartawan pun menuruti apa yang dikatakan EO dan pihak Papuapos yang masuk ke dalam LPP RRI hanya dua orang saja.
Sekedar diketahui, terkait peliputan yang sifatnya publik seharusnya tidak ada pelarangan dari pihak manapun. Karena kerja wartawan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diatur di dalam pasal 4 dan pasal 18, diantaranya Pasal 4 Ayat (2) berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Selanjutnya, Ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 18 Ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000(sumber Dewan Pers)

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, mengatakan, untuk yang satu itu KPU melihat live streamingnya karena banyak, banyak dari publik, banyak dari pers yang masuk, terus ada cela-cela yang lewat, sehingga KPU putuskan untuk 1 saja.
"Jadi karena kami ingin yang lebih rapi lagi, sehingga kami minta maaf dan bukan kami tidak senang, tapi biar debatnya lebih baik lagi tidak seperti kemarin. Makanya tadi malam kami putuskan untuk pakai 1 saja supaya rapi, dan tidak ada yang muncul-muncul di kamera, dan hanya itu saja tidak ada yang lain," ucap Sarlota.
Dirinya menegaskan, karena bapak-ibu semuanya agar acara ini bisa terlaksana dengan baik, bisa dipublikasi dan tidak melarang siapapun untuk masuk cuma karena 1 hal itu.
Diakhir wawancaranya, Sarlota mengatakan, karena memang semalam KPU sudah sepakat untuk dibatasi, karena terkait dengan debat yang 1, terdapat banyak cela-cela dan orang yang menonton itu tidak bagus, jadi kita ingin supaya yang kedua itu jangan ada cela-cela kecil, yang sama-sama kita tidak inginkan seperti di kamera ada yang lewat itu yang kami putuskan cuma 1 saja.(edi/rob)
Bagikan artikel ini



