Wakil Ketua I DPRK Nabire Tak Dilantik, Ada Apa ?
NABIRE.- Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire yang dilaksanakan Selasa (06/05/25) bertempat di ruang Sidang Utama DPRK Nabire Jalan Mandala Kelurahan Bumiwonorejo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRK Nabire Periode 2024-2029, Penyampaian LKPJ 2024 pembacaan dan pengesahan Tata Tertib, Kode Etik, Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRK Nabire, ada hal yang menarik perhatian.

NABIRE.- Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire yang dilaksanakan Selasa (06/05/25) bertempat di ruang Sidang Utama DPRK Nabire Jalan Mandala Kelurahan Bumiwonorejo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRK Nabire Periode 2024-2029, Penyampaian LKPJ 2024 pembacaan dan pengesahan Tata Tertib, Kode Etik, Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRK Nabire, ada hal yang menarik perhatian. Dimana, dalam Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRK Nabire hanya Ketua DPRK Nabire Nancy Karolin Worabay, S.Sos.,M.Ip dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kemudian Wakil Ketua II DPRK Nabire Joni Nehemia Pakage dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Wakil Ketua III dari DPRK Nabire Hengki Wakei (Keterwakilan Kursi Otsus). Sementara, Wakil Ketua I DPRK Nabire dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak dibacakan dan belum dilantik.
Belum diketahui secara pasti, apa alasan tertundanya Pelantikan unsur Pimpinan DPRK Nabire Definitif Periode 2024-2029 dari Partai Gerindra tersebut. Yang notabenenya mengisi Kursi Wakil Ketua I DPRK Nabire Periode 2024-2029 sebagai Partai pemenang kedua setelah PDIP. Tetapi, pada kenyataannya hingga selesai Rapat Paripurna DPRK Nabire kemarin, tidak kunjung dibacakan dan dilantik.
Ketika pihak media Papuapos Nabire mencoba menelusuri hal tersebut, kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Nabire, salah satu Anggota DPRK Nabire Imanuel Fredrik Hendrik Rumbewas yang juga merupakan anggota DPRK Nabire terpilih mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui apa alasannya Wakil Ketua I DPRK Naire belum dilantik dan di sahkan. Bahkan, dirinya juga mengklaim bahwa dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang maupun Dewan Pimpina Pusat Partai Gerindra telah merekomendasikan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRK Nabire Periode 2024-2029.
“Saya tidak mengerti kenapa bisa terjadi, padahal selama ini pihak Gerindra selama ini tidak ada masalah. Bahkan, SK DPP dan DPC juga sudah jelas dan tembusannya sudah jelas. Bahkan, Ketua Umum Gerindra yang sekarang menjadi Presiden Republik Indonesia yang menandatangani Surat Keputusan itu, wah ini yang saya tidak mengerti maksudnya apa, dan kami sudah melaporkan hal tersebut ke DPP Gerindra,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Nabire Hendrik Andoi dalam keterangannya di media Tribun Papua Tengah.com mengatakan, bahwa penunjukan pimpinan DPRD, termasuk posisi Wakil Ketua I, merupakan kewenangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Kata Dirinya, adapun proses penunjukan Imanuel Fredrik Rumbewas telah melalui mekanisme partai, mulai dari pengusulan DPC ke DPD Papua Tengah hingga DPP, dan telah disetujui oleh Prabowo Subianto.
"Bagi kami, rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum adalah final," ujar Hendrik kepada Tribun-PapuaTengah.com di Nabire, Papua Tengah, Selasa (6/5/2025).
Kata Hendrik, menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Nabire seharusnya meneruskan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Papua Tengah melalui Bupati Nabire untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan.
Namun, nama Imanuel Fredrik Rumbewas tidak tercantum dalam pengantar dari Bupati Nabire, sehingga pelantikan tertunda.
Ia berharap Bupati Nabire segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar SK pengesahan Imanuel Fredrik Rumbewas dapat diterbitkan. Dan dirinya juga menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak akan mengeluarkan rekomendasi kedua.
"Kebiasaan kami, sekali Ketua Umum menandatangani rekomendasi, itu berlaku hingga akhir masa jabatan, kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap," tegasnya.
Hendrik Andoi berharap Bupati Nabire dan Gubernur Papua Tengah dapat bersikap bijak, mengingat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Presiden Indonesia.
"Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan dan pelantikan dapat dilaksanakan," katanya.
DPP Partai Gerindra telah mengetahui persoalan ini dan memerintahkan pembuatan laporan kronologis.
Akan tetapi, Hendrik memilih pendekatan persuasif dan telah menyurati Bupati.(cad)
Bagikan artikel ini



