Waket I DPRD Dua Kali Langgar Kode Etik Partai
NABIRE – Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Marcy Kegou dinilai sudah dua kali melanggar kode etik partai, selangkah lagi bisa terancam reccal dari keanggotaannya di parlemen, dan jabatannya di DPRD Kabupaten Nabire. Taruhannya, pe
Bagikan
NABIRE – Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Marcy Kegou dinilai sudah dua kali melanggar kode etik partai, selangkah lagi bisa terancam reccal dari keanggotaannya di parlemen, dan jabatannya di DPRD Kabupaten Nabire. Taruhannya, pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nabire atas nama Naomi Kotouki.
Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Nabire, Drs Anselmus Petrus Youw di kediamannya, Rabu (28/6) mengatakan kader partai PAN yang kini menduduki jabatan Waket I, Marcy Kegou sudah melakukan pelanggaran kode etik partai sebanyak dua kali. Apabila melakukan pelanggaran kode etik yang ketiga kali lagi, yang bersangkutan bisa digantikan dengan orang lain sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Sebagai kader partai, kata AP Youw, harus loyal kepada partai dan mengamankan amanat partai. Apabila yang bersangkutan tidak lagi loyal dengan partai, tidak mengamankan amanat partai, berarti melanggar kode etik partai. Salah satu amanat partai yang sedang diikuti adalah mengamankan rekomendasi DPP PKB dan SK Gubernur Papua tentang Pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Nabire periode 2014-2019, yakni melaksanakan pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nabire. Apabila, Marcy tidak menggelar pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nabire atas nama Naomi Kotouki, partai akan menilai yang bersangkutan tidak loyal dan intervensi dengan partai politik lain.
AP Youw mengungkap, dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Marcy Kegou, pertama, menggelar rapat penetapan Bupati Terpilih sementara calon lain yang juga diusung PAN masih disengketakan masalahnya di Mahkamah Konstitusi.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan kader PAN yang satu ini yakni intervensi dengan urusan partai politik lain, ketika perebutan kursi Ketua DPRD Nabire sehingga tidak mengamankan SK Gubernur Papua yang seharusnya diamankan oleh pimpinan DPRD. Tidak mengamankannya SK Gubernur Papua tentang Pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Nabire periode 2014-2019 telah ikut memalukan nama besar partai PAN di daerah ini.
Oleh sebab itu, kata Ketua Dewan Pembina PAN, partai sedang mengikuti pelanggaran kode etik yang ketiga. Sekali melanggar kode etik, akan melaporkan ke DPP PAN dan yang bersangkutan siap untuk di PAW.
Ia meminta Marcy Kegou yang dipercayakan sebagai Waket I DPRD dari PAN hendaknya mengamankan rekomendasi DPP PKB dan SK Gubernur Papua untuk jabatan Ketua DPRD Kabupaten Nabire dengan menyiapkan jadwal pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nabire periode 2014-2019. (ans)
Bagikan artikel ini



