Wabup Deiyai Serahkan 1,5 M Dana Ulayat Pasar Waghete
DEIYAI - Berdasarkan permintaan warga pemilik hak ulayat lokasi pasar di Waghete kepada pemerintah daerah Deiyai, senilai Rp. 3 miliar, telah dibayarkan sebagian yakni 1,5 milyar kepada marga Mote selaku pemilik hak ulayat lokasi Pasar Inpres Deiyai. Dana itu diserahkan la
Bagikan
DEIYAI - Berdasarkan permintaan warga pemilik hak ulayat lokasi pasar di Waghete kepada pemerintah daerah Deiyai, senilai Rp. 3 miliar, telah dibayarkan sebagian yakni 1,5 milyar kepada marga Mote selaku pemilik hak ulayat lokasi Pasar Inpres Deiyai. Dana itu diserahkan langsung Wakil Bupati Deiyai Agustinus Pigome, S.Ag didamping Sekda Basilius Badii dan beberapa pimpinan SKPD terkait, pada tanggal 24 Agustus kemarin bertempat di lokasi pasar dan diterima langsung marga Mote, Patris dengan anggota keluarga, Apikopa, Yamekopa dan dilanjutkan penandatanganan berita acara tanda terima.
Selain pembayaran Dana berjumlah 3 miliar tersebut, warga pemilik hak ulayat pasar, juga meminta pemerintah Deiyai sebanyak 4 orang tenaga honor, dengan tugas sebagai tenaga pembersih sampah di areal pasar. Saat itu juga, Wabup Agustinus bersama Kepala Dinas Perindakop Deiyai memberikan langsung SK honorer dan diterima langsung perwakilan pemilik hak ulayat.Wabup Pigome kepada wartawan menjelaskan, sesuai perminataan warga pemilik hak ulayat lokasi pasar, pemerintah daerah sudah kabulkan. Dan permintaannya adalah uang senilai Rp. 3 miliar dan tenaga honorer 4 orang. “Dana ini, sebagiannya kami sudah bayarkan, dengan total 1,5 M dan sisanya akan diselesaikan tahun depan, sesuai kesepakatan dan penjanjian bersama. Sehingga soal pembayaran lokasi pasar akan dilunasi nanti 2016,” terangnya.Terkait dengan lokasi pasar tersebut, kata Wabup Deiyai, tidak terjadi pro dan kontra antara anggota keluarga pemilik hak ulayat lokasi pasar, sehingga pemerintah daerah melalui dinas teknis juga telah membayar ganti rugi tersebut tanpa ada protes lain oleh warga. Mereka telah menerima dengan baik.“Sisa dana yang belum dibayar, akan dikoordinasikan lagi dengan bupati dan tahun depan ini, sudah bisa diselesaikan. Setelah dilunasi, saya yakin tidak ada anggota keluarga yang datang minta ke pemerintah lagi,” ungkapnya.Lanjut Agustinus, setelah dibayar lunas lokasi pasar maka secara hukum sudah menjadi asset pemerintah daerah. Selanjutnya, los-los pasar, fasilitas pasar lainnya, melalui dinas teknis akan melakukan pembenahan secara bertahap. “Sebagian besar bangunan pasar telah dibangun dan aktifitas pasar akan diatur kemudian. Apa pun kekurangan fasilitas akan dibenahi secara bertahap, melalui dinas teknis,” tambahnya.(henbob)
Bagikan artikel ini



