Jayapura,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jayapura mengkalim telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam guna menelusuri perusahaan Kapal Cosmic 8 yang tertangkap melakukan ekspor illegal di Papua New Guniea.   ”Saat ini telah bekerjasama dengan Bea Cukai di Batam guna menelisik Perusahaan Kapal Cosmic 8, nama perusahaanya berinisial PT.JA,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura, Tatang Yuliono kepada wartawan, belum lama ini. Dalam kasus ini kami juga telah memeriksa 3 orang yang dianggap bertanggung jawab atas Kapal Cosmic 8. Mereka yakni, Nahkoda untk urusan kapal berinisial IB, Mualim untuk urusan administrasi kargo dan segala macam berinisial RA, KKM untuk mesin berinisial YSM.”Mereka, orang Indonesia semua,” jelasnya. Soal keberadaan Kapal WG yang menyuplai minyak ke Kapal Cosmic 8, Tatang mengklaim pihaknya masih melakukan pencarian terhadap kapal WG, karena setelah melakukan pembongkaran tanggal 4, melalui ship to ship tidak diketahui arah WG berlayar, sedangkan tujuan yang dilaporkan GW menuju ke Balik Papan. ”Terus terang kami dengan Bea Cukai di Batam, kami juga bekerjsama dengan Bea Cukai Balik Papan, guna mencari keberadaan Kapal WG, karena WG menjadi sumber, dapat minyak dari mana dia dan apa hak dia untuk menjual. Jadi dalam proses termasuk koordinat yang dilalui WG,” paparnya. Selain melakukan penyelidikan kasus Cosmic 8, kata Tatang, mulai saat ini Bea Cukai Jayapura telah bekerjasama dengan pihak PNG guna mencari data jumlah kapal Indonesia yang masuk ke PNG. ”Didalam Undang-Undang yang diwajibkan melapor adalah pengangkut, seperti halnya tamu di kampung yang wajib melapor 1x24 jam. Sehingga, sampai saat ini pihaknya baru memiliki data Cosmic 8 yang telah melapor, kapal selebihnya belum,”tuturnya. Tatang menambahkan, kedua tersangka, Nahkoda Kapal berinisial IB dan pemilik Solar berinisial NQJ (warga Cina) saat ini masih dititip di Lapas Abepura dan atas perbuatannya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Miliyar.