Upaya Mediasi Disnakertrans Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial

NABIRE - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire, Marselinus Rae, S.Pd., menegaskan komitmen pihaknya dalam menengahi konflik antara pekerja dan pemberi kerja untuk menghindari jalur hukum yang lebih panjang.
Langkah mediasi menjadi prioritas utama guna mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. “Jadi yang selama ini kami lakukan dalam menyelesaikan masalah perselisihan antara perusahaan dan tenaga kerja, yaitu kami panggil pihak dari tenaga kerja secara terpisah,” ujar Marselinus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).
Dalam proses awal ini, Disnakertrans meminta keterangan secara mendalam dari kedua pihak. Marselinus menjelaskan, keterangan dari kedua belah pihak masing-masing, terutama pertama tenaga kerja yang mungkin diberhentikan atau jadi pihak korban, setelah itu kami panggil pihak perusahaan.
Setelah mendapatkan data dari kedua sisi, Disnakertrans melakukan pertemuan bersama. “Lalu dari keduanya itu kami akan panggil Kembali untuk dipertemukan dan di situ kita memberikan kesempatan untuk mereka," lanjutnya.
Dalam forum pertemuan tersebut, Disnakertrans memberikan ruang bagi para pihak untuk menanggapi solusi yang ditawarkan. “Apa yang kami ambil langkah bisa diterima kedua belah pihan dan mencari penyelesaiannya sebelum terakhir ke pihak yang berwajib,” jelas Marselinus.
Ia mengungkapkan, prosedur ini telah berhasil menyelesaikan sejumlah kasus secara damai dan adil. “Jadi mungkin itu yang selama ini kami lakukan,” tutupnya. (sam)
Bagikan artikel ini



