NABIRE – Perumda Air Minum Dharma Nusantara Kabupaten Nabire menghentikan sementara pasokan air bersih ke Kantor Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi Kabupaten Nabire akibat tunggakan rekening air yang mencapai Rp73.823.836 sejak 2019.

Pemutusan sambungan air telah berlangsung sejak Juni 2026 dan berdampak pada aktivitas perkantoran. Sejumlah fasilitas seperti wastafel dan toilet tidak lagi berfungsi, sehingga para pegawai terpaksa menyambungkan pipa dari kantor tetangga serta mengupayakan pembangunan sumur bor sebagai sumber air alternatif.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan Perumda Dharma Nusantara, Jannet Fernanda, ST., MM, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya penagihan tidak mendapat tindak lanjut dari instansi terkait.

"Sudah beberapa kali kami tagih, tetapi tidak direspons. Total tunggakan mencapai Rp73 juta lebih, terhitung sejak 2019 hingga Juni 2026. Sesuai aturan Perumda, pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan dapat dilakukan pemutusan sambungan, apalagi ini sudah berlangsung bertahun-tahun," ujar Jannet.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang berlaku bagi seluruh pelanggan, termasuk instansi pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nabire, Jhon Duwiri, membenarkan adanya pemutusan pasokan air di kantornya. Namun, ia mengaku baru mengetahui besarnya akumulasi tunggakan setelah menerima informasi dari pihak Perumda.

Menurut Jhon, sambungan air dan meteran masih tercatat atas nama Dinas Koperasi, meski selama ini digunakan bersama dengan Dinas Perdagangan sebelum kedua instansi dipisahkan menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda.

"Lahan dan meteran atas nama Dinas Koperasi, tetapi dipakai bersama dengan Dinas Perdagangan yang sudah pisah OPD. Saya baru menjabat sekitar dua sampai tiga tahun, sedangkan tagihan tersebut merupakan akumulasi sejak 2019," jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran tunggakan tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus mengikuti mekanisme penganggaran melalui APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anauw, menyatakan selama dirinya menjabat sejak 2022, pembayaran tagihan utilitas di instansinya selalu dilakukan secara rutin.

"Air dan listrik merupakan kebutuhan dasar. Kami selalu membayar tagihan, baik secara bulanan, triwulanan maupun semester sesuai tagihan yang diterima," katanya.

Yermias mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perumda Dharma Nusantara, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire guna mencari solusi penyelesaian tunggakan yang telah terakumulasi sejak beberapa tahun lalu.

Hingga kini, kedua OPD masih mengupayakan penyelesaian administrasi dan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah agar layanan air bersih dapat kembali dipulihkan. (amd)