Tukang Ojek Diminta Pasang Nomor di Helm
NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire meminta agar setiap tukang ojek agar memasang nomor pada helm bagian depan dan belakang
Bagikan
NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire meminta agar setiap tukang ojek agar memasang nomor pada helm bagian depan dan belakang dan sesuai dengan nomor urut anggota koperasi ojek. Tukang ojek diwajibkan untuk terdaftar sebagai anggota koperasi ojek yang resmi.Penegasan tersebut disampaikan pemerintah melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Nabire, Derek Kambuaya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek, di Guest House, Nabire, Rabu (25/9) pagi.Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Nelis Jawan yang menggagas Perda tersebut sebagai hak inisiatif DPRD, meminta agar tukang ojek hendaknya menggunakan helm sesuai warna koperasi ojek yang diakui pemerintah daerah. Karena, di dalam Perda nomor 3 tahun 2019, pemerintah mengakui empat warna helm sebagai anggota koperasi ojek, yakni helm kuning, helm biru, putih dan orange. Oleh sebab itu, Tukang Ojek diminta untuk patuh dengan warna helm yang diakui pemerintah dengan tidak menggunakan helm aneh-aneh di lapangan.Jawan juga meminta agar tukang ojek hendaknya memasang nomor di helm bagian depan dan belakang sesuai dengan nomor urut anggota koperasi ojek. Hal ini untuk mempermuah kontrol oleh pengurus koperasi ojek dan mudah diingat oleh masyarakat pengguna jasa ojek. Kabag Hukum Setda Nabire, Derek Kambuaya mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak termasuk di dalam angkutan jalan. Namun demikian, di daerah ini, secara realita ojek merupakan sarana transportasi yang dibutuhkan orang pribadi atau lebih ke tempat tujuan masing-masing. Oleh karena itu, untuk mendapat legalitas dan pembatasan terhadap jasa angkutan ini maka pemerintah daerah membuat satu produk hukum melalui Peraturan Daerah (Perda). Ia meminta agar setiap pengurus koperasi ojek dan anggota hendaknya mematuhi Perda tentang ojek ini.Kambuaya menjelaskan, di dalam Perda nomor 3 tahun 2019, bentuk usaha angkutan ojek adalah koperasi. Setiap tukang ojek merupakan anggota koperasi ojek. Pemerintah menetapkan empat koperasi ojek di Nabire yakni koperasi ojek helm kuning. Koperasi ojek helm biru, koperasi ojek helm putih dan koperasi ojek helm orange.Ketua Badan Legislasi DPRD Nabire, Nelis Jawan menjelaskan saat DPRD Nabire memproses Perda ini sebagai Perda Inisiatif DPRD, telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM. Karena, di dalam UU nomor 22 tahun 2009, ojek tidak termasuk di dalam angkutan jalan. Puji Tuhan, akhirnya penataan, pengawasan dan pembinaan ojek bisa ditetapkan melalui Perda.Pemerintah membatasi setiap koperasi ojek, dengan anggota 1.000 orang. Dan ini, menurut Nelis Jawan, tidak hanya di sekitar kota Nabire tetapi termasuk semua tukang ojek yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Nabire.Dalam Perda tersebut pemerintah menentukan ruas jalan yang ditentukan waktunya, yakni Jalan Yos Sudarso mulai dari batas jembatan Kali Oyehe sampai putaran dengan Kantor Pos tertutup untuk ojek mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 WIT. Pembatasan yang sama juga di Jalan Merdeka mulai dari Tugu Cenderawasih sampai pertigaan Jalan Sam Ratulangi tertutup dari jam 8 pagi hingga jam 6 sore. Khusus untuk hari Minggu terbuka untuk ojek.Saat mensosialisikan Perda tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire, Alfius Douw, S.Sos mengatakan Dinas Perhubungan hanya bisa memberikan rekomendasi untuk koperasi ojek, sedangkan surat izin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan. Sebab, sesuai Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.Kepada setiap pengurus koperasi ojek diminta untuk mensosialisasi Perda tersebut agar dipatuhi dan dilaksanakan bersama sesuai dengan amanat Perda demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah ini. Pengurus koperasi diminta untuk memberikan pengertian kepada anggota koperasi agar Perda ini terlaksana sekaligus untuk menghindari kesan miring kepada tukang ojek selama ini.(ans)
Bagikan artikel ini



