NABIRE - Jhon Ilef Malamassam S.H M.A Jaksa Madya Koordinator Bidang Intelijen dan sebagai LO Kejaksaan Tinggi Papua pada untuk Papua Tengah menyampaikan beberapa topic terkait tugas dan fungsi serta peran APIP dan APH di Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Tengah, Kamis (25/04/2024).

Program pemerintahan di provinsi Papua Tengah baru dimulai tentunya keuangan daerah dan keuangan negara bisa di maksimalkan serta adanya APIP bisa mengawasi secara internal program kegiatan di Provinsi Papua Tengah.

"kita sudah menyampaikan sosialisasi untuk daerah otonomi baru tentunya proses program pemerintahan itu baru di mulai disana nanti akan bersentuhan dengan kegiatan-kegiatan dalam hal ini keuangan daerah keuangan negara akan bersentuhan, tujuan kita melakukan sosialisasi bagaimana nanti APIP yang telah ada di provinsi Papua Tengah ini bisa memaksimalkan kerjanya untuk mengawasi secara internal kegiatan kegiatan yang ada di Papua Tengah, jadi kita mendorong bagaimana memaksimalkan pengawasan terhadap proses kegiatan pemerintahan dalam hal pengeluaran keuangan di provinsi Papua Tengah" kata Jhon Ilef Malamassam S.H M.A

Diharapkan adanya sosialisasi dan sinergitas ini kedepan proses pembangunan provinsi Papua Tengah bisa lebih cepat dan bisa meminimalisir adanya penyimpangan dalam pembangunan daerah baru.

"ke 2 kita mengharapkan dengan sosialisasi ini ada sinergitas atau kerjasama yang baik counter partner antara APIP dalam hal ini inspektorat dengan aparat penegak hukum atau (APH) dengan adanya Koordinasi ini tentunya kedepan mengharapkan proses pembangunan provinsi Papua Tengah ini bisa lebih cepat dan bisa kita katakan meminimalisir adanya penyimpangan penyimpangan esensi tujuan pengawasan sebenarnya ada disitu, jadi kita memberikan sosialisasi bagaimana melakukan pertukaran informasi tujuannya untuk pengawasan terhadap provinsi baru supaya kita meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan dalam proses pembangunan di daerah baru" tutur Jhon Ilef Malamassam.

perlunya MOU dan komunikasi antara Kemendagri, kepolisian, dan kejaksaan Republik Indonesia agar adanya pengawasan keuangan daerah khususnya untuk proses pembangunan provinsi Papua Tengah.

"kalau dari peserta ada hal yang kita komunikasikan terkait MOU tadi antara kementerian dalam negeri, kepolisian dan kejaksaan Republik Indonesia itu sudah di implementasikan dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 ada pasal pasal tertentu tentang Koordinasi antar APIP dengan aparat penegak hukum, kemudian implementasi nya dalam bentuk MOU antara kepolisian, kejaksaan dan aparat pengawas internal, cuman untuk daerah Papua Tengah ini kan implementasi turunannya yang harus kita laksanakan kedepan karna itu masih dalam skala kementerian dalam negeri kemudian kejaksaan Republik Indonesia dan kepolisian Republik Indonesia, khusus Papua Tengah ini kedepannya akan dilaksanakan kalau provinsi yang lain termasuk induk itu pada saat 2023 kemarin sudah di buat MOU antara Kapolda, kejaksaan tinggi dan Inspektorat pemerintah provinsi Papua, ini yang kita dorong kedepan agar supaya inspektorat juga membuat suatu MOU antara pemerintah provinsi Papua Tengah, kepolisian Polda Papua dan kejaksaan Tinggi Papua membuat suatu MOU dalam rangka pengawasan keuangan daerah khususnya untuk proses pembangunan provinsi Papua Tengah" kata Jhon Ilef Malamassam.

Dalam wawancara nya Jhon Ilef Malamassam menjelaskan terkait perbedaan APIP dan APH.

"APIP itu pengawas internal, dalam pemerintahan daerah itu ada pengawasan internal 1 itu bisa dari inspektorat sendiri kalau APH itu Aparat Penegak Hukum terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan KPK" Tutupnya.(edi)