Tomas Sampaikan Mosi Tak Percaya kepada KPU-Bawaslu
NABIRE – Tokoh masyarakat (Tomas) Nabire menyampaikan mosi tidak percaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu
NABIRE – Tokoh masyarakat (Tomas) Nabire menyampaikan mosi tidak percaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Nabire dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Oleh karena itu, masyarakat meminta segera mengganti komisioner KPU dan Bawaslu Nabire.
Tuntutan pergantian komisioner dari dua lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nabire yakni KPU dan Bawaslu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire, saat melakukan aksi demo, Kamis (1/4) siang. Aksi demo tersebut diterima Wakil Ketua II DPRD Nabire, Mohammad iskandar didampingi Ketua Komisi A, Marci Kegou, Ketua Komisi C, Andreas Heluka bersama beberapa anggota legislatif lainnya.
Kepala Suku Nusantara, Ayub Wonda dan salah satu Kepala Suku Mee di Nabire, Ferry Youw dalam orasinya di depan DPRD Nabire meminta agar segera mengganti tiga komisioner Bawaslu dan lima komisioner KPU karena tidak melaksanakan Pilbu dengan baik dan benar sehingga berdampak Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk seluruhnya di Kabupaten Nabire.
Dalam aksi demo damai yang dipimpin dua kepala suku bersama beberapa warga Nabire mengungkap, akibat pelaksanaan Pilbup yag tidak dan benar telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 56 miliar.
Dalam pernyataan Mosi Tidak Percaya tersebut, masyarakat Nabire yang diwakili tokoh masyarakat dan beberapa warga meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memberhentikan seluruh komisioner KPUD dan Bawaslu atas perkara di DKPP Nomor 91-PKE-DKPP/II/2021 dan Nomor 93-PKE-DKPP/II/2021 agar terciptanya Pilkada Nabire yang bersih, transparan, bertanggungjawab dan demokratis.
Oleh sebab itu, Ferry Youw yang mengaku mendapat mandat dari Kepala Suku Mee, Edy Tebay mengatakan tidak mau melihat lagi komisioner KPU dan Bawaslu Nabire melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Nabire.
Mantan Kepala Distrik Makimi ini meminta agar secepatnya mengganti komisioner KPU dan Bawaslu Nabire. Karena, tidak mau melihat batang hidung dari lima Komisioner KPU dan 3 komisioner Bawaslu Nabire saat melaksanakan PSU di daerah ini.
Wakil Ketua II DPRD Nabire, Moh Iskandar usai menerima aspirasi masyarakat mengatakan, dewan akan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut sesuai dengan mekanisme di dewan. Selesai menerima aspirasi masyarakat, dewan akan mengadakan rapat internal untuk membahas aspirasi masyarakat tersebut. Saat rapat koordinasi dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu dan stakeholder lainnya di Kantor Bupati Nabire, Moh Iskandar langsung menyampaikan aspirasi itu.
Menanggapi tuntutan masyarakat, Ketua Komisi A, DPRD Nabire, Marci Kegou menjelaskan, DPRD Nabire tidak punya wewenang untuk memberhentikan komisioner KPU dan Bawaslu. Demikian juga pemerintah daerah, tidak berwenang untuk memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu, di manapun di negara ini.
Marci menjelaskan, lembaga yang berwewenang untuk memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu di Indonesia hanya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam hal aspirasi ini, DPRD hanya bisa menampung dan menyalurkan sesuai mekanisme di lembaga dewan.
Tanggapan Ketua Komisi A ini didukung anggota dewan lainnya saat menanggapi aspirasi masyarakat, menyatakan mosi tidak percaya kepada komisioner KPU dan Bawaslu Nabire. (ans)
Bagikan artikel ini



