NABIRE - Tokoh intelektual Nabire, Osea Petege meminta DPRD dan Pj Bupati Nabire segera menjadwalkan pembahasan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire.

PSU Pilkada Nabire, menurut Osea, tidak ada alasan untuk ditunda. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi adalah yang wajib dilaksanakan tanpa ada alasan apapun.

“Kk sudah dikasih 90 hari kerja dan beberapa program, jadwal, dan tahapan sudah dibuat oleh KPU Nabire. Tetapi sampai saat ini, pemerintah tidak merespon terkait persiapan anggaran yang diajukan KPU, sehingga KPU melaksanakan beberapa tahapan tanpa anggaran,” kata Osea Petege kepada sejumlah wartawan di Nabire, Rabu (21/04/21).

Terkait pelaksanaan PSU, Petege mengkhawatirkan ada tahapan tertentu yang kelak tidak dilaksanakan KPU dan hal itu akan melanggar kode etik. Jika KPU tidak dilaksanakan tugas yang diberikan MK, maka harus diberhentikan KPU.

“Oleh karena itu, hal yang paling terpenting adalah DPRD kabupaten Nabire dan Penjabat Bupati Nabire segara mendorong, mengjawalkan membahas anggaran yang dibutuhkan KPU saat ini,”harapnya.

Ia mengaku, enggan melakukan pertemuan bersama pihak DPRD Kabupaten Nabire hingga berkelahi soal anggaran. Ternyata kedapatan 70 milyar defesit.

“Defisit itu yang membuat sulit cari uang. Kalau memang sulit, harus konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dan DPRD juga didorong akan menganggarkan anggaran tahapan PSU di 15 distrik supaya bupati baru bisa segera hadir. Jangan kita penjabat terus,” ujarnya.

Plt itu tidak melaksanakan program tertentu, melainkan dilaksanakan hanya tiga program prioritas yaitu memfasilitasi Pemilu, melaksanakan pemerintahan dan penanganan Covid-19 yang diamanat oleh Pempus dan Pemprov Papua.

Selain itu, Petege berharap kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan PSU dengan jujur, martabat, dan berwibawa dan Bawaslu dipersilahkan mengawalnya sesuai amanat UU.

Menanggapi terkait anggaran PSU Pilkada Nabire, anggota DPRD Kabupaten Nabire yang membidangi Politik, Hukum dan HAM, Sambena G. mengatakan, anggaran untuk KPU sesuai pengajuannya KPU 14 M dan Bawaslu 4.

“Anggaran Pilkada menurut pihak eksekutif kemarin itu, KPU 14 Milyar, Bawaslu 4 Milyar,” terangnya. (eby)