Tingkatkan Penanggulangan Covid-19 dengan Instruksi Bupati
NABIRE – Dalam rangka meningkatkan langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Nabire, telah dikeluarkan Instr
NABIRE – Dalam rangka meningkatkan langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Nabire, telah dikeluarkan Instruksi Bupati Nabire nomor 440/1426/SET. Instruksi Bupati Nabire ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 2021, dan akan dievaluasi pada 14 hari kedepan. Instruksi Bukati Nabire ini diperuntukkan kepada pimpinan instansi pemerintah, pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan, Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Nabire, pimpinan lembaga swasta, perhotelan, pertokoan, dan dunia usaha, pimpinan lembaga keagamaan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pemuda/mahasiswa dan seluruh warga masyarakat di Kabupaten Nabire, serta pengelola tempat usaha.
Dalam Instruksi Bupati Nabire itu diminta, pertama, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. Setiap orang yang bepergian keluar rumah baik saat berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan dan melakukan aktivitas di tempat kerla atau tempat usaha, serta berada di pusat perbelanjaan, pasar, perlokoan dan tempat umum lainnya diwajibkan memakai masker. Pengetatan orang masuk dan keluar Kabupaten Nabire melalui sarana transportasi.
Untuk masyarakat yang akan berkunjung ke wilayah Kabupaten Nabire harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk masyarakat yang akan keluar dan masuk Kabupaten Nabire di wilayah Provinsi Papua, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin Covid-l9 (minimal dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen non reaktif Covid-19 berlaku selama 3 x 24 jam sejak diterbitkan atau surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang berlaku selama 7 x 24 jam sejak, diterbitkan.
Untuk masyarakat yang akan keluar dan masuk Kabupaten Nabire di luar wilayah Provinsi Papua, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen non reaktif Covid-19 berlaku selama 1 x 24 Jam sejak diterbitkan atau surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang berlaku selama 3 x 24 jam sejak diterbitkan. Apabila tidak meiengkapi persyaratan dimaksud maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke daerah asal yang biayanya ditanggung sendiri oleh penumpang atau operator penerbangan udara maupun laut.
Pada Instruksi Bupati Nabire itu juga disebutkan, kelompok umur 0-12 tahun tidak diwajibkan menyertakan surat pemeriksaan Rapid Antigen dan atau PCR maupun bukti telah melaksanakan vaksin Covid-19. Bagi masyarakat yang dengan alasan medis tidak dapat melaksanakan vaksinasi, dapat membuat surat keterangan yang memuat hal-hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan vaksinasi yang ditandatangani oleh dokter spesialis atau dokter yang bertanggung jawab di tempat pelaksanaan vaksinasi/fasilitas kesehatan.
Disebutkan juga, jasa moda transportasi laut (kapal) dibatasi jumlah
penumpangnya yang akan masuk ke Kabupaten Nabire hanya sebanyak 500
penumpang.
Setiap pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung makan
dan cafe atau sejenisnya diijinkan untuk membuka usahanya dengan
ketentuan, pertama, mengikuti pembatasan waktu operasional yang ditetapkan pemerintah daerah. Kedua, mengatur jarak antar meja dan kursi. Ketiga, menyajikan makanan secara prasmanan yang dilayani oleh pelayan. Keempat, mengutamakan pembayaran secara non tunai/uang elektronik. Kelima, menyediakan masker baru bagi tamu yang tidak menggunakan masker. Kelima, menyediakan fasilitas yang minim sentuhan. Ketujuh, memprioritaskan pelayanan pemesanan secara online atau take a way. Kedelapan, melayani pesanan secara online. Kesembilan, menggunakan sarung tangan dalam melayani pembelian makanan dan minuman. Kesepuluh, membatasi menerima pelanggan paling banyak 50% dari kapasitas atau
daya tampung yang tersedia. Dan mewajibkan pengunjung memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau menyediakan hand sanitizer, mengatur jarak dan mengukur suhu tubuh pengunjung.
Disebutkan juga, setiap penyelenggara resepsi pernikahan, olahraga, pertemuan atau kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang (kerumunan) tidak diijinkan untuk dilaksanakan. Setiap pemilik atau pengelola tempat permainan ketangkasan anak-anak tidak diijinkan untuk membuka usahanya.
Pengelola penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan di toko,
toko swalayan, dan pusat perbelanjaan wajib memerhatikan sejumlah hal. Diantaranya, mengikuti pembatasan waktu operasional yang ditetapkan pemerintah daerah, dapat melayani pemesanan secara online dengan fasilitas layanan antar, menyediakan masker baru bagi pembelil/pengunjung yang tidak menggunakan masker, menyediakan fasilitas yang minim sentuhan, mengutamakan pembayaran secara non tunai/uang elektronik, mewajibkan pembeli/pengunjung memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau menyediakan hand sanitizer, mengatur jarak dan mengukur suhu tubuh pengunjung, memastikan agar seluruh karyawan/karyawati bebas dari COVID-19 dan telah di vaksin (minimal dosis pertama).
Diatur juga soal pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum dan mobil rental paling banyak 50% dari kapasitas atau daya tampung yang tersedia serta mengatur jarak duduknya, diwajibkan memakai masker dan wajib telah divaksin (minimal dosis pertama), serta mengikuti pembatasan waktu operasional yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Bagi para tukang ojek, agar memakai masker serta telah divaksinasi (minimal dosis pertama), dan juga mengikuti pembatasan waktu operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
Diatur juga larangan melakukan aktivitas yang bersentuhan badan seperti
berjabat tangan, berpelukan, berebutan, berdesak-desakan, makan
bersama dalam satu wadah/tempat makan dan tidak membuang ludah pinang
sembarangan karena berpotensi menyebarkan Virus Covid-19.
Disebutkan, kepala distrik, Kapolsek, Danramil, lurah, kepala kampung dan Ketua RT/RW terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Mikro pada tingkat kelurahan/kampung, RT/RW di Kabupaten Nabire
dan Pos Komando (POSKO) Covid-19 yang telah dibentuk di kelurahan kampung agar terus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021.
Membatasi jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor swasta, BUMN/BUMD, perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan pedagang kaki lima, restaurant, rumah makan, tempat karaoke, bar dan diskotik, tempat olahraga, bengkel, meubelair, kios, dan tempat usaha lain serta semua aktivitas mulai pukul 06.00 WIT sampai dengan pukui 21.00 WIT.
Dilarang juga melakukan aktivitas di luar rumah diatas pukul 21.00 WIT, kecuali pelayanan kesehatan umum dan tugas terkait Covid-l9, apotik, kegiatan kedinasan yang urgent dan mendesak, keamanan, distribusi logistik, distribusi bahan bakar dan kejadian bencana tertentu.
Sementara itu, pada Instruksi Bupati Nabire ini juga memerintahkan pimpinan kantor pemerintah, BUMN, BUMD dan kantor swasta, wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Diantaranya, mengatur waktu bekerja bagi pegawai/karyawan, baik bekerja dari kantor maupun dari rumah. Menyelenggarakan rapat secara virtual. Kehadiran pegawai paling rendah 25% dari total pegawai atau sesuai kebutuhan. Membatasi jam kerja dari pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT atau sesuai kebutuhan. Melakukan konfirmasi kehadiran secara online. Melaporkan pelaksanaan tugas secara online dan online dalam bentuk iurnal harian. Mentaati ketentuan jam kerja atau aktivitas. Mewajibkan pengunjung atau tamu dan pegawai/karyawan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau menyediakan hand sanitizer, mengatur jarak dan mengukur suhu tubuh pegawai/karyawan maupun pengunjung atau tamu. Memastikan para pegawai bebas dari paparan Covid-19.
Setiap pemilik/pengelola salon, klinik kecantikan, spa, tempat cukur, karaoke, bar, diskotik, permainan billyard, permainan ketangkasan dan panti pijat/retleksi memerhatikan sejumlah hal. Diantaranya, mengikuti pembatasan waktu operasional yang ditetapkan pemerintah daerah. Menggunakan peralatan yang steril untuk setiap pelanggan. Menjaga kualitas dan sirkulasi udara. Menyediakan masker baru bagi tamu yang tidak menggunakan masker. Mengutamakan pembayaran non tunai/uang elektronik. Menggunakan sarung tangan saat melayani pelanggan. Membatasi menerima pelanggan paling banyak 50% dari kapasitas atau daya tampung yang tersedia. Mewajibkan pengunjung memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau menyediakan hand sanitizer, mengatur jarak dan mengukur suhu tubuh pengunjung. Telah divaksin minimal dosis pertama.
Sementara terhadap pimpinan tempat ibadah diminta untuk memerhatikan sejumlah hal. Diantaranya, membatasi jumlah umat yang dapat beribadah maksimal 50% dari kapasitas atau daya tampung yang tersedia. Mempersingkat waktu ibadah, dari waktu normal atau waktu biasanya. Ibadah dapat dilakukan secara virtual. Menghindari berdiam lama dalam gedung ibadah. Memastikan umat dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Menganjurkan umat agar membawa peralatan beribadah pribadi. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan protokol kesehatan. Mewajibkan umat memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengaiir atau menyediakan hand sanitizer, mengatur jarak dan mengukur suhu tubuh umat. Peraturan khusus penerapan protokol kesehatan lebih lanjut dilakukan oleh pimpinan umat masing-masing tempat ibadah.
Pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah dilaksanakan di tiap-tiap masjid atau mushola dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dibawah pengawasan pimpinan masjid atau mushola Kabupaten Nabire, MUI Kahupaten Nabire dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nabire.
Untuk perhotelan/penginapan mematuhi ketentuan, membatasi jumlah tamu paling banyak 50% dari kapasitas kamar hunian, menyediakan masker baru bagi tamu yang tidak menggunakan masker, mengutamakan pembayaran non tunai/uang elektronik, menyediakan fasilitas yang minim sentuhan, menyiapkan pelayanan makan di kamar, menyajikan makanan secara prasmanan dan dilayani oleh petugas hotel, menutup layanan kolam renang, mewajibkan tamu/pengunjung memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau menyediakan hand sanitizer, mengatur jarak dan mengukur suhu tubuh tamu/pengunjung.
Setiap aktivitas ekonomi, hiburan, olahraga dan social keagamaan yang telah dibuka, jika ditemtemukan kasus suspek, atau sebagai klaster baru positif Covid-19, maka aktivitas tersebut akan ditutup kembali dalam jangka waktu tertentu.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan (TK, PAUD, SD, SMP dan SMA) tetap dilakukan dengan metode jarak jauh/daring sampai dengan awal Bulan Agustus 2021 dan akan dievaluasi selanjutnya; serta untuk pelaksanaan Orientasi Sekolah Tahun Ajaran Baru ditiadakan.
Setiap orang wajib melakukan tindakan pencegahan dini secara mandiri dengan tidak bersentuhan fisik, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun atau dengan menggunakan hand sanitizer, tinggal di rumah dan menggunakan masker.
Setiap orang dengan kasus suspek, kontak erat, dan kasus konfirmasi tanpa gejala beserta keluarganya dan setiap orang yang pemah bertemu atau bersentuhan fisik dengan kasus suspek, kontak erat, dan kasus konfirmasi tanpa gejala agar jujur, terbuka serta diwajibkan memeriksakan kondisi kesehatannya pada fasilitas kesehatan terdekat.
Setiap orang yang terkonfirmasi tanpa gejala, kasus suspek, kontak erat dan terkofirmasi positif Covid-l9, wajib melakukan karantina atau isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Bagi setiap orang yang tidak melakukan karantina sebagaimana dimaksud di atas, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 8 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tugas penanganan Covid-l9 Kabupaten Nabire, agar, pertama, melakukan operasi terpadu penertiban aktivitas masyarakat diatas pukul 20.00 WIT sampai dengan pukul 06.00 WIT dengan dukungan apparat keamanan. Kedua, melakukan sosialisasi dan gebyar vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Nabire bekerja sama dengan TNI/POLRI, Dinas Kesehatan dan instansi terkait bagi kelompok sasaran pada fasilitas kesehatan atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan target, tahapan atau jadwal yang ditentukan pemerintah daerah.
Ketiga, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan SATGAS Penanganan Covid-I9 Provinsi Papua untuk mendapatkan dukungan personil dan peralatan kesehatan yang diperlukan sebagai upaya bersama pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-l9 di Kabupaten Nabire.
Keempat, melakukan tracking dan PCR, penanganan pasien melalui isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah bagi pasien positif dengan gejala ringan dan sedang serla melakukan perawatan bagi pasien positif dengan gejala berat di rumah sakit rujukan.
Kelima, melakukan pengawasan, penertiban dan penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatar di tempat-tempat umum, di pasar, di tempat hiburan, di tempat wisata, dan tempat kerumunan massa.
Keenam, melakukan koordinasi dengan KKP Nabire, Syahbandar Nabire, Kantor Pelabuhan Nabire, UPBU Bandar Udara Nabire dan PELNI Nabire untuk mengatasi dan menertibkan setiap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Nabire melalui moda transportasi laut, dan udara sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
Ketujuh, melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh wilayah Kabupaten Nabire dengan berkoordinasi dengan kepala distrik, kelurahan, dan kepala kampung setempat.
Kedelapan, membangun Pos Gugus Tugas Covid-19 pada batas wilayah Kabupaten Nabire dengan kabupaten-kabupaten lainnya serta menerapkan protokol kesehatan ketat bagi masyarakat yang masuk mauprm keluar wilayah Kabupaten Nabire.
Tokoh agama. tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan pimpinan paguyuban, pimpinan umat, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan agar mensosialisasikan dan mengajak masyarakat agar mengikuti vaksinasi.
Pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Nabire memberikan perlindungan bagi kasus suspek, kontak erat, dan kasus konfirmasi tanpa gejala beserta keluarganya dari upaya dan tindakan diskriminasi.
Satuan Polisi Pamong Praja didampingi TNI/POLRI dan Tim Gugas Tugas Penanganan Covid-19, instansi terkait melakukan pengawasan, penertiban, serta menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi pelanggar instruksi ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dan laporan masyarakat atas pelaksanaan atau dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nabire. (ros)
Bagikan artikel ini



