NABIRE – Dikatakan Ketua Panitia, Pdt. Yunus Mbaubedari, S.Th, dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) ke-1, dalam rangka meningkatkan koordinasi, sinergi serta evaluasi program kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua Tengah, menyelenggarakan Rakerwil 1, sebagai forum komunikasi serta konsolidasi, serta penyusunan rancangan kerja ke depan.

“Dasar hukum kementerian agama, dan kementerian dalam negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam penyelenggaraan kerukunan umat beragama,” kata Yunus ketika memberikan sambutan di LPP RRI, pada Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, Keputusan Gubernur provinsi Papua Tengah, tentang pembentukan FKUB Papua Tengah nomor 100.3.1/103 tahun 2025.

Adapun tujuan dari pada Rakerwil 1 ini, mengevaluasi program kerja FKUB Papua Tengah dan merumuskan rencana kerja FKUB kedepan yang lebih efektif dan responsif. 

Memperkuat sinergi FKUB provinsi dan FKUB kabupaten, kota dan meningkatkan peran FKUB dalam merespon isu-isu aktual terkait kerukunan umat beragama. Adapun tema Rakerwil 1 ini, ialah peranan FKUB dalam merawat kerukunan dan moderasi umat beragama di Provinsi Papua Tengah, yang aman, damai dan sejahtera.

“Peserta dari pada rapat kerja ini pengurus FKUB Papua Tengah, FKUB kabupaten se-Provinsi Papua Tengah, perwakilan pemerintah daerah di 7 kabupaten,” ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan apa yang akan dirumuskan dan sepakati bersama menjadi langkah awal yang baik dalam hal memperkuat peran FKUB di Provinsi Papua Tengah.(edi)