Tiga Raperdasi Disetujui, Dorong Pembangunan dan Peningkatan Pendapatan Daerah

NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menggelar Rapat Paripurna yang bersejarah pada Jumat (15/08/2025), di Gedung DPRPT Jalan Pepera Nabire. Dalam rapat tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) untuk periode 2025-2029 secara resmi disetujui dan disahkan.
Ketiga Raperdasi tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Persetujuan ini menjadi langkah penting bagi kemajuan Provinsi Papua Tengah. Proses pengesahan ditandai dengan persetujuan bersama dari seluruh fraksi yang ada, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRPT dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
Momen ini menandai lahirnya produk hukum pertama non-APBD di provinsi tersebut, yang diharapkan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan ke depan.
Ketua DPRPT, Delius Tabuni, menyatakan bahwa persetujuan ini didasari oleh pembahasan panjang antara pihak legislatif dan eksekutif. Pembahasan ini berfokus pada beberapa pertimbangan utama demi kemaslahatan masyarakat Papua Tengah.

Pertama, Raperdasi RPJMD akan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Regulasi ini merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Kedua, pengesahan Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. Selama ini, penerimaan dari sektor pajak dan retribusi belum maksimal karena belum adanya regulasi yang memadai.
Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pemungutan pajak dapat lebih optimal, yang juga akan menjadi rujukan bagi penyusunan PDRD di tingkat kabupaten dalam wilayah Provinsi Papua Tengah.
Ketiga, Raperdasi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi jawaban atas kebutuhan efisiensi birokrasi. Raperdasi ini bertujuan untuk memisahkan fungsi organisasi yang selama ini tumpang tindih, mengurangi beban kerja serta menyederhanakan struktur organisasi. Harapannya, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dan peningkatan status OPD yang ada dapat mempercepat pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Delius Tabuni juga menyoroti visi pembangunan Mewujudkan Papua Tengah Emas, Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju dan Berkelanjutan, yang dijabarkan dalam tujuh misi. DPRPT secara khusus menggarisbawahi dua misi krusial, yaitu misi keempat dan keenam sebagai prioritas.
Misi keempat, yaitu menciptakan lingkungan yang aman, tentram, damai dan tertib, menjadi fondasi utama. Tanpa keamanan, segala program pembangunan dan kegiatan masyarakat sulit berjalan. Delius menegaskan perhatian khusus terhadap maraknya kasus begal di Nabire, ibu kota provinsi, yang belakangan ini meresahkan warga.
Misi keenam berfokus pada peningkatan aksesibilitas infrastruktur, terutama melalui pembangunan jaringan transportasi dan komunikasi. Mengingat kondisi topografi yang menantang dan banyak daerah yang masih terisolasi, pembangunan infrastruktur transportasi seperti jalan Trans Papua, Bandara perintis dan subsidi angkutan udara menjadi sangat penting untuk membuka keterisolasian daerah dan mempercepat konektivitas.
Selain itu, Delius juga menekankan pentingnya efektivitas dan akuntabilitas dalam pemungutan dan pengelolaan pajak daerah, khususnya pajak-pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur, seperti PKB, BBNKB, PAB, PBBKB dan PAP. Hal ini bertujuan untuk secara signifikan meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam hal pembentukan dan susunan perangkat daerah, Delius mengingatkan agar memperhatikan penempatan jabatan yang proporsional dengan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP). Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), yang bertujuan memberikan kesempatan bagi putra-putri OAP untuk berkarya dan berkarir dalam birokrasi, tanpa membatasi peluang bagi warga nusantara lainnya.
Pengesahan tiga Raperdasi ini adalah bagian dari tahapan legislasi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan peraturan terkait lainnya.
Dengan disahkannya produk hukum daerah ini, DPRPT dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah kini memiliki landasan kuat untuk menjalankan program pembangunan yang terencana dan terukur demi kesejahteraan masyarakat.(amd)
Bagikan artikel ini



