DEIYAI - Mesin listrik PLTD di Deiyai, jasa pelayanan listriknya digunakan tiga kabupaten, diantaranya Kabupaten Deiyai, Paniai dan Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.

Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Deiyai, belum lunas hak pakai lokasinya dari pemilik hak ulayat marga Mote. Untuk melunasi hak ulayat lokasi PLTD di Deiyai ini, tiga bupati masing-masing Bupati Panoai, Dogiyai dan Bupati Deiyai telah bangun komitmen bersama dengan mengalokasikan dana senilai Rp1.000.000.000, untuk satu kabupaten, tiga miliar rupiah keseluruhannya.

Dalam rangka itu, Selasa 28 Juli 2026 kemarin, bertempat di halaman Kantor PLTD di Waghete, Deiyai, ketiga pimpinan daerah, Wakil Bupati Paniai, Ham Yogi, Bupati Dogiyai, Yudas Tebai dan Bupati Deiyai, Melkianus Mote, secara sah menyerahkan dana sebesar 3 miliar rupiah, kepada Abet Mote selaku pemilik hak ulayat.

Proses pembayaran lokasi PLTD turut disaksikan, Kapolres Deiyai, Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, Wakil Bupati Paniai, Ham Yogi, Bupati Deiyai, Melkianus Mote, Forkopimda Deiyai, Kapolres Deiyai, Kepala Kejaksaan, Kepala BPN, Manajer ULP PLN Enarotali, Kepala PLTD Deiyai dan para tokoh, pemuda dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dogiyai, Yudas Tebai menyampaikan, ucapan terima kasih kepada warga pemilik hak ulayat dan pemerintah daerah atas penyediaan lokasi sebagai kebutuhan bersama dalam pelayanan jasa listrik bagi warga Dogiyai dan warga dari dua kabupaten, yakni Paniai dan Deiyai.

Menurutnya, listrik salah satu kebutuhan umum bagi masyarakat yang sangat urgen, sehingga pembayaran lokasi upaya sangat tunjang dalam penyediaan aset pemerintah untuk meningkatkan kapasitas jasa pelayanan penerangan listrik bagi warga di tiga wilayah ini.

Sementara itu, menurut Wakil Bupati Paniai Ham Yogi, menyampaikan ucapan terima kasih yang sama kepada warga pemilik hak ulayat dan juga pemerintah Deiyai, atas upaya penyelesaian pembayaran lokasi PLTD, yang merupakan kebutuhan bersama dalam menjawab salah satu kebutuhan umum masyarakat Paniai dan juga masyarakat dari Deiyai dan Dogiyai.

“Upaya bersama ini sangat menyentuh langsung dalam menjawab sebuah kebutuhan masyarakat, khususnya melalui jasa pelayanan listrik bagi warga,” katanya.

Di kesempatan yang sama pula, Bupati Deiyai menyampaikan ucapan terima kasih kasih kepada pimpinan daerah, Bupati Dogiyai dan Paniai atas upaya bersama dalam pengalokasian dana Rp1 miliar untuk menyelesaikan pembayaran lokasi PLTD di Deiyai. 

“Saya juga berterima kasih kepada warga pemilik hak ulayat, Abet Mote, atas pelepasan tanah adatnya,” katanya seraya menegaskan, jika dari keluarga, klaim atas status kepemilikan tanah adat, sampaikan saja secara terbuka saat ini, supaya dapat menyelesaikan secara menyeluruh dan di kemudian hari juga tidak boleh timbul masalah.

“Penyelesaian lokasi PLTD telah jelas kepastian hukumnya, maka sudah menjadi aset pemerintah secara yuridis,” tandasnya.

Melalui pelunasan lokasi PLTD, Bupati Mote mengharapkan, pihak manajemen PLTD dapat meningkatkan upaya peningkatan kapasitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat melalui jasa pelayanan penerangan listrik. (hbb)