Terkait Dukungan Pencalonan PKPI, Panwas Minta KPU Dogiyai Verifikasi dan Klarifikasi Ulang
NABIRE – Guna menjawab dan menjelaskan terkait permohonan dari pihak pemohon terkait dualisme rekomendasi dukungan Partai Politik (Parpol) dan gabungan Parpol terhadap persyaratan pencalonon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai periode 2017-2022, khususnya verifikasi P
Bagikan
NABIRE – Guna menjawab dan menjelaskan terkait permohonan dari pihak pemohon terkait dualisme rekomendasi dukungan Partai Politik (Parpol) dan gabungan Parpol terhadap persyaratan pencalonon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai periode 2017-2022, khususnya verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), pihak Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Kabupaten Nabire meminta kepada KPU Dogiyai melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada Paslon dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI berdasarkan SK Kemenkumham RI bersama pihak pemohon, termohon dan terkait.
Selain itu, pihak Panwas dalam rapat plenonya menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan membatalkan Keputusan KPU Dogiyai, Berita Acara Nomor : 20/B.A/KPU-DGY/X/2016, tanggal 1 Oktober 2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai. Demikian isi siaran pers Panwaslu Dogiyai, yang disampaikan Ketuanya, Hengki Wakei, SE, kepada media ini tadi malam.Dijelaskannya, dalam musyawarah yang dihadiri 2 anggota Panwas, masing-masing Martha Boga, S.Pd.,M.Si dan Agus Tigi, S.Sos, terungkap fakta-fakta bahwa rekomendasi yang beredar dalam menyusung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari DPN PKPI di Kabupaten Dogiyai ada 4 versi, yakni pertama rekomendasi atas nama Apedius Mote dan Freny Anow yang ditandatangani oleh Irsan Noor (Ketum) dan Takudaeng Parawansa Wakil Sekertaris Jenderal (Sekjend). Kedua, rekomendasi yang ditandatangani oleh Irsan Noor (Ketum) dan Samuel Samson (Sekjend) untuk pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw, tetapi KPUD tidak memakai SK tersebut karena meragukan keabsahannya.Fakta ketiga, rekomendasi atas nama Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang ditandatangani Haris Sudarno (Pjs Ketum) dan Samuel Samson (Sekjend) dan keempat, rekomendasi atas nama Osea Petege dan Freny Anow. “Fakta bahwa, setelah ada penegasan susunan pengurus DPN PKP Indonesia yang sah berdasarkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM yang menandatangani persetujuan pasangan bakal calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 adalah Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal adalah Semuel Samson, belum ada rekomendasi yang sah,” tandasnya.Lanjut Hengky, fakta selanjutnya, KPU telah menetapkan verifikasi partai melalui Rapat Pleno Tertutup, sehingga tuduhan pemohon tidak terbukti. “Menurut tim sukses pemohon keberatan dengan pengalihan PKPI kepada saudara calon bupati Apedius Mote, ST dan Freni Anouw, S.IP, karena rekomendasi yang dipakai saudara Apedius Mote dan Freni Anouw yang ditandatangani oleh Isnan Noor dan Wakil Sekjend adalah tidak sah karena menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, rekomendasi yang sah adalah rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum serta Sekjend mengabaikan surat penegasan KPU RI Nomor : 528/IX.2016 bahwa Partai PKPI rekomendasi dibawah tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral bukan Wakil Sekjen,” terangnya.Jadi, lanjutnya dalam siaran pers tersebut, faktanya benar tuduhan Pemohon bahwa KPUD menggunakan SK Persetujuan oleh DPN PKPI yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjend. Sehingga terbukti, bukan Sekjend. Yang mana selanjutnya, menurut pemohon keberatan KPU Dogiyai membenarkan surat penegasan Partai PKPI palsu yang dipakai oleh saudara Apedius Mote, ST dan Freny Anouw, S.IP, dan hal ini dibuktikan dengan surat klarifikasi Sekjen Samuel Samson, dalam surat pernyataan dan surat kuasanya kepada Herman Auwe, S.Sos dan Stefanus Wakey, SE untuk melaporkan kepada polisi sebagai pidana umum dan kepada Panwas sebagai Pidana Pemilu. “Faktanya terbukti benar adanya surat diduga palsu yang diakui oleh termohon dalam jawabannya, tetapi surat itu tidak dipakai sebagai landasan dalam penetapan verifikasi,” tulis Hengky.Tambahnya, Pasal 40A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 36 Ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015, berbunyi, dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Parpol tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. Oleh karena itu, kepengurusan yang sah adalah Isran Noor Ketua Umum dan Samuel Samson Sekjend, Surat Kemenkumham RI Nomor AHU.1.AH.11.01.84 pada tanggal 20 September 2016 yang ditujukan kepada, baik Haris Sudarno maupun Hendropriyono. “Fakta bahwa menikdaklanjuti Surat Kemenkumham RI Nomor AHU.1.AH.11.01.84, maka KPU RI mengeluarkan surat Penegasan Nomor 528/KPU/IX/2016 tentang Kepengurusan DPN PKP Indonesia, yang berhak menandatangani persetujuan pasangan calon Kepala Daerah oleh DPN PKPI adalah Isran Noor Ketua Umum dan Samuel Samson Sekjend, Faktanya, Apedius Mote dan Freny Anouw mendapat SK DPN PKPI dan Rekomendasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai yang ditandatangani oleh Irsan Noor Ketua Umum dan Samuel Samson; Sekjend, tetapi rekomendasi ini tidak dipakai oleh KPU Dogiyai dalam penetapan verifikasi, karena diragukan kebenarannya/keabsahannya,” terang Hengky seraya menambahkan, ada fakta lain bahwa Samuel Samson Sekjend DPN PKPI juga membuat surat pernyataan dan klarifikasi bahwa tidak pernah menandatangi surat tersebut.Diakhir pendapatnya dan sesuai hasil musyawarah bersama Panwaslu Dogiyai, imbuh Hengky Pimpinan Musyawarah terkait sengketa dukungan Parpol dalam hal ini PKPI harus ada kepastian hukum atas pemenuhan persyaratan prosentase dukungan Parpol bagi pasangan calon, baik Pemohon maupun Terkait. arena Partai PKP Indonesia adalah partai penentu.“Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan maka Bawaslu Provinsi atau Panwas kabupaaten mengambil keputusan. Sehingga, Panwaslu Dogiyai terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, mengambil kesimpulan sebagai berikut, pertama, Panwas Pilkada Dogiyai berwenang menyelesaikan sengketa Pemilihan a qua, Pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan Permohonan sengketa Pemilihan a qua, permohonan sengketa pemilihan a qua masih diajukan dalam jangka waktu pengajuan (belum kadarluarsa) dan Pemohon sengketa pemilihan a qua beralasan hukum,” imbuhnya. (wan)
Bagikan artikel ini



