NABIRE - Berikut Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD CPNS 2024 di Provinsi Papua Tengah, Simak dengan baik-baik dan dengan seksama agar semua berjalan dengan lancar.

1. Tata tertib peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi di mulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen

persyaratan peserta.

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi

registrasi kepada

peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit

sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan

mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai

ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli, atau surat

keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku, atau

kartu keluarga asli, atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah

oleh pejabat yang berwenang, atau identitas kependudukan digital berupa

kartu tanda penduduk digital, dan tangkapan layar yang telah dicetak

dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang

telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta

seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi

penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum

berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda

penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus

sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai

dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal

tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) buku atau catatan lainnya.

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat

tulis kecuali pensil kayu.

3) senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi

berlangsung.

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin

panitia selama seleksi berlangsung.

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

5) merokok dalam ruangan seleksi.

6) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

7) melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara

tertib.

2. Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud

pada angka 1 huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti

seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada

angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap

gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud

pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau

dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud

pada angka 1 huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan

sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan

sebagai peserta seleksi.

e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud

pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi

diskualifikasi.

3. Lain-lain

HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini, akan diatur

kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.(edi)