Tata Tertib SKD CPNS 2024 di Provinsi Papua Tengah
NABIRE - Berikut Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD CPNS 2024 di Provinsi Papua Tengah, Simak dengan baik-baik dan dengan seksama agar semua berjalan dengan lancar.

NABIRE - Berikut Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD CPNS 2024 di Provinsi Papua Tengah, Simak dengan baik-baik dan dengan seksama agar semua berjalan dengan lancar.
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi di mulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen
persyaratan peserta.
b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi
registrasi kepada
peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit
sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan
mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai
ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli, atau surat
keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku, atau
kartu keluarga asli, atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah
oleh pejabat yang berwenang, atau identitas kependudukan digital berupa
kartu tanda penduduk digital, dan tangkapan layar yang telah dicetak
dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang
telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta
seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi
penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum
berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda
penduduk atau kartu pengenal pegawai.
g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus
sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai
dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal
tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya.
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat
tulis kecuali pensil kayu.
3) senjata api/tajam atau sejenisnya.
j. Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi
berlangsung.
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin
panitia selama seleksi berlangsung.
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
5) merokok dalam ruangan seleksi.
6) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
7) melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara
tertib.
2. Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti
seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap
gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau
dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan
sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan
sebagai peserta seleksi.
e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi
diskualifikasi.
3. Lain-lain
HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini, akan diatur
kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.(edi)
Bagikan artikel ini



