NABIRE – Hingga batas waktu pendaftaran pada Minggu (12/5/24) pukul 23.59 WIT dini hari tadi, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2024, yang mendaftar ke Kantor KPU Nabire. Seuai jadwal yang telah dipublikasikan, KPU Kabupaten Nabire telah membuka pendaftaran sejak tanggal 8 Mei 2024 lalu.

“Hari terakhir pendaftaran, yaitu hari ini Minggu tanggal 12 Mei 2024 kami menunggu pendaftar hingga pukul 23.59 WIT. Namun sampai batas waktu pendaftaran, tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar,” ujar Sekretaris KPU Kabupaten Nabire, Saverius Tebai melalui sambungan telepon kepada media ini, semalam.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor 272 tahun 2024 tentang syarat minimal dan peresbaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2024, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire dengan jumlah DPT 122.140 jumlah dukungan 12.214 dengan syarat sebaran distrik sebanyak 8 distrik.

Seuai pengumuman dari KPU Kabupaten Nabire, masa penyerahan dokumen dukungan mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Waktu penyerahan dkoumen, untuk tanggal 8 sampai tanggal 11 Mei mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIT. Sedangkan untuk tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s/d 23.59 WIT. (PPN)