NABIRE – KPU Kabupaten Nabire telah memutuskan pasangan calon yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pilkada Nabire 2015, Senin (24/8). Keputusan KPU Nabire dibacakan langsung oleh Ketua KPU Nabire, Petrus Rumere, S.Sos, M.Si yang didampingi 4 anggota komisioner, di hadapan pasangan calon maupun tim sukses yang hadir di Kantor KPU Nabire. Seperti dikatakan Ketua KPU Nabire, setelah penetapan ini dibacakan, UU masih memberikan ruang dan kesempatan bagi pasangan calon maupun pihak-pihak yang belum puas, untuk menempuh jalur hukum. Gugatan melalui jalur hukum, baik itu melalui PTUN maupun Mahkamah Agung (MA), menjadi satu saluran untuk menguji apa yang sudah diputuskan oleh KPU Nabire.   “Apabila pada keputusan hari ini ada pasangan calon yang merasa belum puas, UU memberikan ruang dan kesempatan untuk melakukan keberatan gugatan ke PTUN mulai hari ini tanggal 24 Agustus 2015. Keputusan hari ini keputusan yang KPU buat berdasarkan UU nomor 8 dan PKPU nomor 1 sampai 12,” ujar Petrus Rumere. Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua Pokja Pilkada, Oktovianus Takimai, SIP. Katanya, keputusan KPU Nabire yang hari ini dibacakan, masih bisa diuji. Pengujiannya dilakukan lewat PTUN yang sudah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 24 Agustus 2015 setelah disampaikan keputusan KPU sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015. Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober KPU akan menerima hasil gugatan dan wajib hukumnya bagi KPU untuk menindaklanjuti apapun keputusan PTUN. “Selanjutnya apabila ada pihak merasa bahwa keputusan PTUN tidak menjawab keinginan, maka ada kasasi di MA. Sesuai PKPU nomor 2, maka kasasi MA bisa dilakukan dari tanggal 8 sampai 15 Oktober. Selanjutnya KPU akan terima putusan kasasi pada tanggal 15 sampai 17 November 2015, dan wajib hukumnya bagi KPU untuk melaksanakan apapun putusan MA,” tambah Takimai. Lanjut Oktovianus Takimai, yang menjadi sengketa tentunya soal administrasi, dan pembuktiannya dilakukan di PTUN. Negara ini negara hukum, silahkan bagi pasangan calon yang belum puas dengan keputusan KPU, untuk menempuh jalur hukum, karena jalur ini akan lebih baik dan elok. “Proses ini bukan akhir dari semua, kami KPU juga bukan Tuhan yang maha tahu, kami kapan waktu siap didugat jika tidak memberikan nilai keadilan kepada kandidat. Dalam proses gugatan ini juga ada beberapa poin yang menjadi krusial, terkait dengan administrasi kalau diyakini ada, jika ditemukan ada pemalsuan identitas itu ranahnya pidana dan KPU serahkan ke bakal calon untuk tempuh jalur hukum untuk menjawab rasa keadilan,” tuturnya. Di awal pembukaan, Ketua KPU Nabire menuturkan, kerja KPU Nabire berpedoman pada UU Nomor 8 dan PKPU nomor 1 sampai 12. KPU tidak bisa berpedoman pada hal-hal lain, karena pedoman KPU jelas dan berlaku untuk semua daerah baik provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada yang pencoblosannya akan digelar tanggal 9 Desember 2015 mendatang. KPU juga sebagai lembaga pelaksana Pilkada, tidak bisa didikete dan juga tidak bisa diintervensi. Sejak launching Pilkada hingga hari ini, beberapa tahapan sudah dilaksanakan yang tentunya menguras waktu, tenaga dan sebagainya baik itu di pihak KPU maupun para pasangan calon dan timnya. Hari ini kita ada pada tahapan dimana KPU akan mengumumkan bakal calon bupati dan wakil bupati baik dari jalur perseorangan maupun yang diusung oleh gabungan partai politik. Tahapan akan tetap berjalan, Selasa (25/8) ini, sesuai jadwal adalah pencabutan nomor urut.   “Ini jadwal yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. KPU boleh berganti, tapi jadwal tetap berjalan. Tanggal 9 Desember 2015 orang Nabire harus mencoblos. Atas nama negara, hari ini kita akan tetapkan. Ini harga yang tidak bisa ditawar-tawar. Ini harga diri orang seluruh Nabire, harga diri pemerintah dan semua pihak. Kita tidak bisa bermain-main,” ujarnya. (ros)