Sudah 3 Hari Kantor Distrik Makimi Tutup
NABIRE - Kembali sang promotor pembangunan Pasar Swadaya Masyarakat Kampung Lagari Jaya (SP 2) Distrik Makimi, Baldus Rumbobiar meminta deng
NABIRE - Kembali sang promotor pembangunan Pasar Swadaya Masyarakat Kampung Lagari Jaya (SP 2) Distrik Makimi, Baldus Rumbobiar meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Nabire agar merealisasikan pembayaran ganti rugi pembangunan pasar dan terminal.
Saat ini dirinya selaku promotor pembangunan, mengambil sikap tegas dengan meminta Kepala Distrik Makimi bersama stafnya agar tidak lagi membuka dan melakukan aktifitas di Kantor Distrik Makimi hingga ada jawaban pembayaran ganti rugi dari Pemkab Nabire.
Sebab seluruh biaya pembangunan pasar layak pakai hingga penimbunan terminal merupakan dana pribadi yang digunakan.
Dengan demikian selaku pribadi merasa dipermaikan oleh Pemda Nabire yang berjanji akan turun ke Kampung Lagari Jaya guna melihat dari dekat pembangunan pasar dan terminal.
Namun kini sudah memasuki satu bulan menanti kehadiran Pemda Nabire yang tak kunjung tiba.
Akhirnya secara baik-baik dan santun Baldus Rumbobiar meminta agar tidak ada lagi aktifitas pelayanan di Kantor Distrik Makimi hingga ada pertemuan lanjutan antara dirinya bersama Pemda Nabire.
“Jangan coba–coba membuka Kantor Distrik Makimi, tetapi tolong selesaikan ganti rugi pembangunan pasar dan terminal yang ada,” kata Baldus Rumbobiar via telepon langsung dari Distrik Makimi, Rabu (26/8), kepada Papuapos Nabire.
Karena hingga saat ini pasar dan terminal sudah digunakan oleh masyarakat Distrik Makimi, Distrik Napan dan juga distrik tetangga lainnya untuk berjualan hasil–hasil pertanian, nelayan dan lainnya.
Tetapi kewajiban Pemda Nabire untuk memberikan ganti rugi atas biaya pribadinya belum ada kejelasan.
“Jika Pemda Nabire ingin bertanya dasar apa saya melakukan penguncian terhadap Kantor Distrik Makimi, sesungguhnya Pemda Nabire tidak perlu tanya kepada siapapun.
Tetapi langsung kepada Baldus Rumbobiar agar semuanya jelas dan tidak ada informasi yang simpang siur,” katanya.Sebab, selaku orang kecil yang tinggal di kampung bukan meminta–minta kepada Pemda.
Tetapi dirinya meminta dan menuntut agar hak ganti ruginya secepatnya diselesaikan, tidak hanya dijanji–janji.
Dan untuk membicarakan pembayaran ganti rugi pembangunan pasar swadaya masyarakat di Kampung Lagari Jaya, bukan dibicarakan di Kota Nabire atau di tempat lain.
Tetapi kalau Pemda dan dirinya harus bicara langsung di Kampung Lagari Jaya dimana pasar dan terminal dibangun biar semuanya jelas.(des)
Bagikan artikel ini



