NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menunjukkan komitmen teguh untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berakar pada kebutuhan masyarakat lokal. Hal ini diwujudkan melalui ‘Konsultasi Publik’ akbar untuk 10 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) di Aula RRI Nabire, Jumat, (7/11/2025). 

Konsultasi publik ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah denyut nadi dari proses pembentukan hukum, sebuah panggung vital untuk menampung aspirasi dan kritik masyarakat guna menyempurnakan rancangan regulasi yang ambisius ini.

Terdapat 10 draf regulasi strategis yang dibedah dalam forum ini. Semuanya dirancang untuk memperkuat fondasi sosial, ekonomi dan budaya di Provinsi Papua Tengah.

Beberapa draf yang menjadi sorotan utama, adalah Raperdasus tentang Persetujuan Atas Informasi di Awal tanpa Paksaan bagi Masyarakat Adat (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC), Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Papua dan Raperdasi tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Pengembangan Bahasa serta Sastra Daerah.

Tak hanya itu, dibahas pula Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta, Raperdasi tentang Pengelolaan Danau serta Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat.

Draf-draf krusial lain meliputi, Raperdasus tentang Orang Papua di Provinsi Papua Tengah, Raperdasus Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT), dan Raperdasus tentang Pengawasan Sosial.

Wakil Ketua IV DPRPT, John N.R Gobai, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilalui secara cermat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

“Prosesnya panjang. Mulai dari pengkajian, perumusan, Focus Group Discussion (FGD), seminar akhir hingga klimaksnya adalah kegiatan konsultasi publik yang kami gelar di Nabire ini,” jelas John Gobai.

Melibatkan Putra-Putri Terbaik Papua Tengah



Yang menarik, dalam perumusan regulasi ini, DPRPT secara sadar memilih mitra lokal. Proses pengkajian dan perumusan, digarap bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika dan Uswim Nabire.

Keputusan ini adalah sebuah deklarasi politik yang kuat. “Kami ingin melibatkan anak-anak Papua Tengah sendiri. Mereka yang paling memahami kondisi dan kebutuhan di daerahnya,” tegas John Gobai, menekankan bahwa karakter manusia di Papua Tengah berbeda dari provinsi-provinsi Papua lainnya.

“Inilah semangat DPRPT dalam membangun regulasi yang berpihak pada rakyat Papua Tengah,” lanjutnya, menepis pandangan yang mungkin meragukan kemampuan anak-anak daerah.

"Kami ingin membuktikan bahwa Provinsi Papua Tengah itu sebenarnya siap untuk segala sektor dan segala hal," ungkap Gobai dengan bangga.

Sementara itu, Maria Florida Kotorok, SE, MHKes, Ketua STIH Mimika, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan. Ia berharap 10 rancangan tersebut dapat segera disahkan menjadi Perdasi dan Perdasus yang utuh.

“Ini yang pertama dari 34 usulan DPR Papua Tengah. Perdasi dan Perdasus ini lahir untuk memberikan perlindungan kepada orang asli Papua,” katanya, memohon doa bersama agar regulasi ini segera terwujud.

#Menuju Pengesahan dan Implementasi

Setelah konsultasi publik ini, Wakil Ketua Bapemperda DPRPT, Ardi, S.T, menegaskan akan segera bergerak cepat. Draf akan dilaporkan ke Kemenkumham di Jayapura, kemudian ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRPT untuk proses penjadwalan paripurna.

Tahap akhir yang menentukan adalah harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi. “Ketika nomor registrasi itu sudah dapat, maka sahlah Perda tersebut dan akan diinformasikan ke seluruh Papua Tengah bahwa kita punya Perda-Perda yang harus ditaati,” tutup Ardi.(amd)