NABIRE – Status Kampung Wiraska dan Wanggar Sari dalam Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2015, sedang dibawa oleh KPU Nabire ke KPU Pusat. Persoalan status kedua kampung yang masuk dalam wilayah Distrik Wanggar ini, dalam data Sistim Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) justeru masuk di dalam Distrik Yaro. Terkati persoalan ini, anggota KPU Nabire, Nelius Agapa telah bertolak ke KPU Pusat di Jakarta untuk mencari solusinya.   “Status kedua kampung yang masuk di wilayah Distrik Wanggar, tapi di data Sidalih, ternyata kedua kampung ini ada di dalam wilayah Distrik Yaro. Untuk mencari solusinya, saya bawa data-data ini ke KPU Pusat untuk mencari solusi status kedua kampung ini,” ujar Nelius saat menghubungi media ini, Minggu (21/6) kemarin. Terkait persoalan ini, kata Nelius, KPU Nabire juga sudah menyurati pemerintah Kabupaten Nabire. Dalam Perda Nomor 16 tahun 2006 tentang pembentukan Distrik Yaro, kedua kampung ini masuk di dalam wilayah Distrik Yaro. Sementara di Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang pembentukan Distrik Nabire Barat, dalam lampirannya menyebutkan bahwa kedua kampung ini masuk ke dalam wilayah Distrik Wanggar.   “Tanggal 12 Juni 2015 lalu, KPU Nabire sudah mengirim surat ke pemerintah Kabupaten Nabire. Informasinya, ada kesalahan data administrasi. Dan menurut informasi, Perda Nomor 16 Tahun 2006 akan direvisi pada tahun 2016 mendatang. Saya bawa data Perda-Perda ini ke KPU Pusat untuk dicarikan solusinya. Kita akan meminta kedua kampung ini dikembalikan ke dalam wilayah Distrik Wanggar,” tutur Nelius Agapa. (ros)