NABIRE – Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire sebagai peserta Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, kota Nabire mulai marak dengan baliho dari setiap paslon peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Nabire.

Karena, sejak ditetapkan sebagai calon, peserta dapat melaksanakan kampanye berupa pertemuan terbatas dengan melaksanakan protokol kesehatan, dan memasang baliho oleh pasangan calon.

Puluhan bahkan lebih baliho dari masing-masing paslon yang tersebar di dalam kota, pinggir bahkan ke distrik yang jauh, untuk memperkenalkan diri, visi-misi dan program dari setiap pasangan calon.

Menarik dari semua baliho Paslon Bupati/Wakil Bupati Nabire di dalam kota, yakni empat buah baliho jumbo yang ditempatkan di titik-titik pusat kota yakni di depan pertigaan Youth centre (depan Pantai Nabire), depan Tugu Cenderawasih di Oyehe, belakang Tugu Pattimura, dan depan Girimulyo di Pasar Karang Tumaritis.

Papan reklame yang disiapkan PT Sampoerna untuk promosi produk rokok ini kini berubah fungsi menjadi tempat promosi pasangan calon sambil mempromosikan LKI Koreri.

Tempat reklame produk rokok tersebut kini beralih fungsi sebagai papan sponsor tunggal bagi pasangan calon nomor urut 1 melalui alat peraga berupa baliho.

Selain berukuran jumpo, balihonya oleh sponsor tunggal yakni LKI Koreri.

Karena sponsor tunggal, di baliho pasLon tersebut tidak menyertakan sama sekali logo dari partai pendukung, koalisi partai pendukung paslon nomor urut 1.

Sementara baliho, alat peraga kampanye di tempat lain terdapat disertai dengan logo dari masing-masing partai pendukung.

Menjadi pertanyaan, apakah ini benar, baliho alat peraga kampanye pasangan calon dipasang di papan reklame atau di dalam baliho juga sponsor tunggal mempromosikan lembaganya.

Karena, empat tempat yang disebutkan di atas, merupakan tempat reklame yang disiapkan swasta untuk promosi produk sebagai papan reklame.

Oleh karena itu, apakah baliho pasangan calon tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye berbisnis ? Patut dipertanyakan pula, apakah KPU Nabire dan Bawaslu Nabire mengizinkan untuk pemasangan baliho alat kampanye paslon, dan mengapa hanya bisa dimonopoli oleh satu pasangan calon.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota, pasal 29 ayat 2 menyatakan, desain dan materi alat peraga kampanye dapat memuat nama, nomor, visi misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik/gabungan partai politik.

Pada pasal 29, ayat 3 menyatakan alat peraga kampanye yang dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun dicetak oleh pasangan calon dilarang mencantumkan foto Presiden, Wakil Presiden dan atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Dengan demikian, patut dipertanyakan, alat peraga kampanye di empat titik tempat reklame produk rokok di Kota Nabire ini, apakah sudah direstui oleh KPU Nabire yang menentukan lokasi pemasangan baliho paslon sebagai alat peraga kampanye dan Bawaslu Nabire sebagai pengawas pelaksanaan kampanye. 

Menarik juga, apakah LKI Koreri ini menjadi sponsor tunggal dalam pembuatan alat peraga kampanye.

Apakah LKI Koreri ini sebuah partai politik peserta Pemilu 2019 dengan meloloskan seorang atau lebih sebagai anggota legislatif Kabupaten Nabire periode 2019-2024.

Tentu, Bawaslu dengan kewenangannya yang diamanatkan melalui Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pasal 4 digariskan tugasnya mengawasi tahapan kampanye dengan langsung (d) dan melakukan investigasi (e).

Dalam Bab I pasal 1 ayat 27 ditentukan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda/bentuk lain yang memuat visi-misi pasangan calon, simbol atau tanda gambar calon untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang lain untuk memilih pasangan tertentu.

Dalam pasal 2 dipertegas, desain dari pasangan calon (ayat b). Bawaslu RI melalui Perbawaslu Nomor 2 tahun 2017 pasal 6 ayat (4), dalam hal ditemukan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan desain, jadwal dan atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu memberikan rekomendasi penurunan alat peraga kampanye.

Warga Nabire, sedang menanti, jawaban KPU, apakah KPU Nabire menetapkan papan reklame dapat dimanfaatkan untuk memasang alat peraga kampanye, dan Bawaslu Nabire, apakah alat peraga di papan reklame rokok ini layak.

Dan jika KPU tetapkan papan reklame sebagai area pemasangan alat peraga kampanye, apakah hanya diperuntukan kepada satu pasangan calon, dan apakah materinya cocok sebagai alat peraga kampanye pasangan calon yang disponsori oleh sponsor tunggal non partai pengusung calon bupati/wakil bupati Nabire? (ans)