SPMB Tingkat SMP/MTs Harus Berpedoman Pada Ketentuan Dapodik

NABIRE - Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP/MTs pada awal tahun pelajaran 2026/2027 diharuskan berpedoman pada ketentuan Dapodik, di mana setiap SMP/MTs menerima murid baru dengan ketentuan 32 anak per kelas sesuai ketentuan yang berlaku secara Nasional di semua satuan jenjang pendidikan.
Sementara berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP/MTs se-Kabupaten Nabire memutuskan, SPMB tingkat SMP/MTs akan dimulai pada 2 Juni 2026 bersamaan dengan pengumuman hasil kelulusan murid kelas IX atau kelas 3 akhir tahun pelajaran 2025/2026 ini.
Dengan demikian diharapkan kepada semua kepala–kepala sekolah SMP/MTs se-Kabupaten Nabire agar dapat mengikuti dan melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan bersama dengan melihat pada 3 sistim zonasi, yakni prestasi, domisili dan mutasi, dengan demikian semua SMP/MTs bisa ada pemerataan murid baru lulusan SD/Mi di akhir tahun pelajaran 2025/2026.
Dikatakan Ketua MKKS tingkat SMP/MTs Kabupaten Nabire, H. Suwandi, S.Pd., M.Pd, kepada Papuapos Nabire via telepon, Selasa (26/5), jangan lagi ada aturan lain, tetapi marilah kerja sama dengan mengikuti ketentuan Dapodik serta hasil kesepakatan bersama yang telah diputuskan belum lama ini dalam rapat MKKS.
Suwandi menambahkan, berdasarkan jadwal dan kalender pendidikan nasional, pengumuman hasil ujian akhir untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs akan diumumkan bersamaan pada 2 Juni 2026, dengan demikian untuk jenjang SMP/MTs juga mulai membuka pendaftaran SPMB awal tahun pelajaran 2026/2027 secara serempak.
Dengan harapan semua sekolah SMP/MTs bisa tunduk dan melaksanakan SPMB sesuai ketentuan Dapodik 32 murid perkelas dan juga memperhatikan 3 sistim zonasi serta hasil kesepakatan MKKS.
Hal ini dikarenakan, murid SD/MI yang mengikuti ujian akhir di tahun pelajaran 2025/2026 sesungguhnya hanya tercatat 3.942 murid saja, sementara jumlah SMP di Nabire ada 56 sekolah. (des)
Bagikan artikel ini



