Sosialisasi Transformasi Kelembagaan Bappeda, Pembentukan Brida 2024 Papua Tengah
NABIRE - Bertempat di Hotel Mahavira II Nabire, Selasa, 21 Mei 2024, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar sosialisasi transportasi kelembagaan Bappeda dan pembentukan Brida tahun anggaran 2024.

NABIRE - Bertempat di Hotel Mahavira II Nabire, Selasa, 21 Mei 2024, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar sosialisasi transportasi kelembagaan Bappeda dan pembentukan Brida tahun anggaran 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Gubernur Papua Tengah, dr. Ribka Haluk, S.Sos.,MM diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Setda Provinsi Papua Tengah, dr. ZF Marey, S.Sos.,MT, sekaligus membuka kegiatan tersebut dan juga dihadiri perwakilan dari Bappeda dari delapan kabupaten di wilayah Papua Tengah.
Dalam sambutan Pj gubernur Ribka Haluk mengatakan, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Di beberapa wilayah kabupaten di Papua Tengah, transformasi kelembagaan Bappeda dan pembentukan Brida merupakan nomenklatur kelembagaan perangkat daerah yang sangat penting dan perlu dilaksanakan sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah bab V pasal 13 (pengintegrasian Brida dan Bappeda).
“Sehingga kami mengharapkan pada kesempatan ini semua pemangku kepentingan khususnya Bappeda yang ada di delapan kabupaten dapat mencermati dan memahami apa yang diminta oleh amanah regulasi peraturan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah di daerah,” ujarnya.
Pantauan Papuapos Nabire di lapangan kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari dan kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar dalam diskusi materi kegiatan.(rob)
Bagikan artikel ini



