Soal Perda Miras, Wakil Ketua II DPRPT: Sudah dalam Propemperda

NABIRE - Menanggapi keinginan Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol, Wakil Ketua II DPR Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si, menyampaikan Perda tentang peredaran minuman beralkohol di Papua Tengah sudah dalam tahapan Propemperda.
Para pendeta hadir ke kantor DPRPT dengan tujuan meminta kepada DPRPT untuk menutup semua peredaran minuman beralkohol di Nabire. yang menyebabkan maraknya kriminal yang disebabkan minuman beralkohol.
Mereka menegaskan, bahwa pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat banyaknya kasus kekerasan dan kematian yang diduga kuat dipicu oleh konsumsi Miras.
Selain itu, adanya Miras secara bebas di Nabire, tidak memberikan kontribusi positif bagi daerah, justru merusak generasi muda Nabire. Hal tersebut karena tidak adanya Perda yang mengatur peredaran Miras di Papua Tengah.
Menjawab penyataan BKSAG, Suripatty ketika ditemui awak media di gedung DPRPT pada Rabu (9/07/2025), bahwa untuk melarang peredaran Miras di Papua Tengah mestinya semua pihak harus duduk Bersama, baik itu pemerintah maupun DPRPT serta seluruh elemen terkait, seperti pemangku adat, tokoh agama dan tokoh pemuda juga harus dilibatkan.
Terkait pembentukan Perda Miras, Suripatty sampaikan, bahwa DPRPT sebagai lembaga yang membuat payung hukum di Provinsi Papua Tengah, Perdasi maupun Pedasus, sudah dalam tahapan Propemperda. Oleh karenanya salah satu isi Perdasi yang sedang dibahas di DPRPT adalah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Menurutnya, pembentukan Perda harus menguntungkan semua pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan lainnya, dengan itu ia berharap kepada BKSAG mau menjadi salah satu narasumber setelah DPRPT sepakat terbentuknya Perda tersebut.
Setelah ditetapkan program pembentukan Perdasi dan Perdasus, untuk menjadi Perda seutuhnya, DPRPT ke depannya akan melaksanakan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan bersama dengan Pemprov Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten yang ada di Papua Tengah.
Pertemuan dengan para pemimpin gereja ini diharapkan dapat menghasilkan solusi komprehensif untuk permasalahan minuman beralkohol dan peningkatan keamanan di Papua Tengah. Sinergi antara DPRPT, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas Kamtibmas provinsi baru ini.(amd)
Bagikan artikel ini



