Jayapura,- Gubernur Aceh Papua menyurati Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) terkait dengan hasil pengumuman kelulusan honorer K2. Dalam penerimaan CPNS ini, baik dari formasi honorer K1 maupun honorer K2 dan formasi umum, menurut Sekda Herry Dosinaen, Pemprov Papua sudah secara tegas telah menyurat kepada Menteri PAN & RB dalam penentuan kelulusannya dapat dilakukan oleh daerah.  “Bapak Gubernur meminta agar semua ini menjadi kewenangan di daerah karena ada kekhususan di Provinsi Papua yakni melalui Undang-Undang Otonomi Khusus,” jelas Sekda Herry Dosinaen.Selain itu, lanjut Herry Dosinaen, untuk honorer K2 Provinsi Papua juga diharapkan semua bisa di akomodir dengan baik dan juga mengenai formasi umum sebelumnya informasi yang diperoleh, standar yang diberikan oleh nasional ketika diaplikasi di daerah khususnya di daerah Papua sangatlah tidak relevan dengan kondisi yang ada disini.Sekda Herry Dosinaen mengakui telah diperintahkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH untuk mewakilinya dalam pertemuan di Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini.Dalam pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri ini, pihaknya meminta kepada Mendagri untuk mengakomodir semua honorer K2 di Provinsi Papua untuk diterima menjadi CPNS. “Di Kemendagri, kami minta semuanya bisa diakomodir, dan hasil informasi sekarang ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sedang menggodoknya,” jelasnya.Ditambahkan, kewenangan untuk penentuan kelulusan di daerah tersebut, bukan untuk menghindari kecurangan namun karena ada kekhususan di Provinsi Papua melalui Undang-Undang Otsus. “Ini bagian dari affirmative action terhadap orang asli Papua, terutama dalam penerimaan CPNS baik dari formasi umum maupun honorer,” imbuhnya.